12 Nama Orang yang Sudah Dihukum Akibat Tragedi Kanjuruhan, Tapi Bukan Pidana

Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:26 WIB
12 Nama Orang yang Sudah Dihukum Akibat Tragedi Kanjuruhan, Tapi Bukan Pidana
Suporter Arema FC (Aremania) berdoa di Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, jawa Timur, Minggu (2/10/2022). [ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang masih terus diselidiki. Sejumlah pihak pun diketahui sudah dinyatakan bersalah atas peristiwa paling mematikan nomor dua dalam sejarah sepak bola di dunia ini. 

Mengutip dari berbagai sumber, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjadi salah satu yang terkena imbas dari tragedi Kanjuruhan. Ia harus menerima hukuman atas peristiwa tersebut dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang.

Pencopotan AKBP Ferli Hidayat tersebut berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang telah dirilis pada hari Senin (3/10/2022).

Diketahui, AKBP Ferli Hidayat akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri. Sementara itu, jabatan Kapolres Malang akan diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya merupakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Persib Setuju Tragedi di Kanjuruhan Momentum Sepak Bola Indonesia Berbenah

Tidak hanya AKBP Ferli Hidayat, terdapat beberapa nama yang turut dinonaktifkan dan dihukum buntut dari tragedi Kanjuruhan. Beberapa Komandan Brimob Polda Jawa Timur dengan total sebanyak sembilan orang, di antaranya:

  1. Komandan Batalyon (Danyon) AKBP Agus Waluyo
  2. Komandan Kompi (Danki) AKP Hasdarman
  3. Komandan Kompi (Danki) AKP Untung
  4. Komandan Peleton (Danton) Aiptu Solikin
  5. Komandan Peleton (Danton) Aiptu M Samsul
  6. Komandan Peleton (Danton) Aiptu Ari Dwiyanto
  7. Komandan Peleton (Danton) AKP Danang
  8. Komandan Peleton (Danton) AKP Nanang
  9. Komandan Peleton (Danton) Aiptu Budi

Tidak hanya para petugas keamanan, tragedi Stadion Kanjuruhan juga menyeret Arema FC ke dalam pihak daftar yang terkena hukuman atau sanksi.

Komdis PSSI diketahui memberikan hukuman kepada tim Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris, dan petugas keamanan (security officer) atas nama Suko Sutrisno.

Adapun hukuman untuk tim Arema FC yaitu dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.

Tidak hanya itu, hukuman untuk Singo Edan yaitu harus memainkan laga kandang di lokasi yang berjarak 250 kilometer dari markas mereka di Malang dan harus membayar denda sebanyak 250 juta.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pakar Hukum Pidana Unsoed: Oknum Polisi dan TNI Berpotensi Jadi Tersangka

Sementara itu, untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno, hukuman yang diberikan yaitu larangan melakukan aktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Dengan itu, maka total ada 12 orang yang sudah dihukum akibat Tragedi Kanjuruhan per Rabu (5/10/2022). Berikut daftar lengkapnya:

  1. AKBP Ferli Hidayat (Kapolres Malang)
  2. AKBP Agus Waluyo
  3. AKP Hasdarman
  4. Aiptu Solikin
  5. Aiptu M Samsul
  6. Aiptu Ari Dwiyanto
  7. AKP Untung
  8. AKP Danang
  9. AKP Nanang
  10. Aiptu Budi
  11. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC)
  12. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC)

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI