Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengutuk dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polres Halmahera Utara terhadap mahasiswa bernama Yulius Yatu alias Ongen.
Komnas HAM melalui perwakilannya akan malakukan penyelidikan kasus dugaan penyiksaan ini.
Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota Polres Halmahera Utara, karena mengkritik pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM.
Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.
"Saya mengecam keras perlakuan aparat kepolisian kepada warga negara yang sedang mengekspresikan ketidaksetujuannya pada kebijakan negara," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Beka menyebut, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati.
"Dugaan Kekerasan dan penyiksaan bertentangan dengan prinsip dan standar HAM, khususnya konvensi anti penyiksaan PBB yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," tegasnya.
Dia meminta Polda Maluku Utara mengambil tindakan tegas kepada para terduga pelaku yang merupakan anggota polisi dari Polsek Halmahera Utara.
Komnas HAM kata Beka, melalui perwakilannya di Maluku akan melakukan penyelidikan.
"Komnas HAM akan meminta kawan-kawan perwakilan Maluku untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan kasus ini," katanya.