Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengklaim teknis pengamanan yang dilakukan terhadap para tersangka berdasar pertimbangan penyidik. Namun dia memastikan hal itu dilakukan atas demi menjaga keamanan dan kelancaran.
"Harusnya itu ditanyakan kepada penyidik yang menyerahkan. Yang jelas itu untuk antisipasi keamanan," kata Ketut saat dikonfirmasi.
Ketut menyebut pihaknya telah meminta bantuan Polri terkait proses pengamanan terhadap para tersangka. Mulai dari proses pelimpahan sampai persidangan nanti.
"Mengenai pengamanan tetap kita mintakan ke kepolisian, karena kita belum punya sarana dan personil untuk itu," jelasnya.
Sementara, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengklaim proses pengamanan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan lainnya sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
"Itu teknis dari penyidik ya," imbuhnya.