Suara.com - Pemerintah kembali membuka lowongan kerja untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Namun, seleksi CPNS kali ini hanya diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer. Tahukah Anda ada beberapa kriteria guru yang tidak akan lolos CPNS PPPK 2022 kali ini>
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Satya Pratama mengatakan, kebutuhan formasi tahun ini hanya untuk PPPK dari profeai guru, tenaga kesehatan hingga honorer. Lantas, apa saja kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022 yang harus diperhatikan oleh peserta yang hendak ikut serta dalam seleksi CPNS tahun ini?
Namun, sebelum membahas perihal kriteria, perlu Anda ketahui bahwa seleksi CPNS tahun ini sedikit berbeda.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa Kementerian PANRB telah menetapkan 530.028 kebutuhan ASN. Angka tersebut disesuaikan dengan data instansi pemerintahan per 6 September 2022.
Baca Juga: 9 Syarat PPPK Guru 2022 dan Jadwal Pendaftarannya, Simak!
Menurutnya kebutuhan ASN saat ini fokus pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, bahwa pada seleksi PPPK guru, pihaknya akan mengelompokkan dua kategori pelamar yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas adalah kelompok guru yang memenuhi kriteria. Melansir dari berbagai sumber, adapun kriteria guru lolos dan Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022 yakni sebagai berikut.
Kriteria Guru Lolos CPNS PPPK 2022
1. Pelamar Prioritas I yang terdiri dari Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori ini telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2021, namun belum mendapat formasi..
Baca Juga: Cara Daftar Akun SSCASN, Persiapkan Pendaftaran CPNS PPPK 2022
2. Pelamar Prioritas II bukan bagian dari kelompok guru THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun. Sedangkan bagi pelamar umum ialah kelompok lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kriteria guru tidak akan lolos CPNS PPPK 2022 yaitu seperti berikut ini.
Kriteria Guru Tidak Lolis CPNS PPPK 2022
1. Guru yang masa kerja di bawah 3 tahun.
2. Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri namun belum terdaftar di Dapodik.
3. Guru lulusan PPG yang belum terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan Dapodik.
Demikian ulasan mengenai kriteria guru lolos dan Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022 yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi