Cara Lolos Operasi Zebra 2022 Agar Tak Kena Tilang Polisi, Otomatis Dibiarkan Lewat

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:02 WIB
Cara Lolos Operasi Zebra 2022 Agar Tak Kena Tilang Polisi, Otomatis Dibiarkan Lewat
cara lolos Operasi Zebra 2022 - Ilustrasi tilang [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Zebra 2022 dari 3 hingga 16 Oktober 2022. Sejak itulah banyak yang mencari-cari cara lolos Operasi Zebra 2022 agar tidak kena tilang.

Selama 14 hari ini pengendara di jalan diminta tertib berlalu lintas jika tidak ingin kena tilang dan denda. Nah, cara agar lolos Operasi Zebra 2022 adalah dengan tidak melakukan pelanggaran.

Khususnya beberapa pelanggaran yang akan diperhatikan oleh polisi selama Operasi Zebra 2022. Apa saja jenis pelanggaran yang dimaksud?

Dikutop dari TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada 14 pelanggaran dalam sasaran utama Operasi Zebra 2022, yaitu:

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota Adakan Aksi Teatrikal

1. Melawan Arus

Pelanggaran Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLA dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pelanggaran Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2022, Polres Batang Targetkan 100 Penindakan Hukum Lewat ETLE

Pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pelanggaran Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggaran Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pelanggaran Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pelanggaran Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pelanggaran Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pelanggaran Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pelanggaran Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pelanggaran Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pelanggaran Pasal 287 Ayat 24) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dina

Pelanggaran Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan

Patuhi setiap aturan di atas, jangan melanggarnya. Pastikan anda memiliki dokumen kelengkapan berkendara dan mengemudi sesuai dengan rambu-rambu.

Jika anda mematuhi semua aturan di atas, maka otomatis ketika ada pemeriksaan polisi langsung akan membiarkan anda lewat dan tidak kena tilang.

Cara lolos Operasi Zebra 2022 bukan dengan marah-marah, mengaku sebagai keluarga polisi atau bahkan mencoba menyogok aparat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI