ISESS: Anggota Polri yang Kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' Alias Level Bawah dan Menengah

Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:53 WIB
ISESS: Anggota Polri yang Kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' Alias Level Bawah dan Menengah
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa anggota Polri yang diperiksa buntut tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira yang berada pada level bawah dan menengah.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat telah  dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga diketahui telah menonaktifkan jabatan komandan batalyon komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob) sesuai dengan perintah Kapolri.

Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksosno Bikin Cuitan Presiden Pasang Badan untuk Kepolisian, Warganet: Lha Malah Jokowi yang Kena

Menurutnya, anggota Polri yang kena hukuman terkait tragedi Kanjuruhan ini merupakan para 'Bharada E' alias mereka yang masih berada di level bawah dan menengah.

"Yang kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri," kata Bambang.

Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya merupakan pelaksana dan penanggungjawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara ada pada Kapolda.

"Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?" kata Bambang.

Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. 

Baca Juga: Sudah Periksa 31 Anggota Polisi, Polri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Polri segera umumkan tersangka

Polri menyatakan segera menetapkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang telah menelan 131 korban jiwa. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Belum tahu kapan Polri akan mengumunkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Dedi hanya mengatakan secepatnya.

"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Dedi pada Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polri. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri hingga Rabu (5/10/2022).

Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu (5/10) dan hasilnya akan diumumkan, Kamis.

Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar.

Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

"Ya, nanti akan disampaikan," imbuhnya. [ANTARA] 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI