Suara.com - Kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas kembali menjadi sorotan publik. Usai penetapan beberapa tersangka, termasuk "otak" utama dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, kini kasus ini dilimpahkan kepada Kejagung untuk nantinya dilaksanakan sidang putusan dakwaan kepada Ferdy Sambo cs.
Pada Rabu, (05/10/22) kemarin dilakukan pelimpahan kasus tahap II dari pihak Polri ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kasus ini untuk nantinya mengadili Ferdy Sambo cs. Simak inilah 5 fakta terbaru kasus Ferdy Sambo selengkapnya.
1. Tampil di publik namun dapat perlakuan istimewa
Kehadiran Ferdy Sambo dalam pelimpahan kasus tahap II ke Kejagung diwarnai dengan teriakan dari salah satu wartawan yang terlihat emosi karena Sambo masih dilindungi oleh para anggota Polri yang mengawalnya untuk masuk ke gedung Kejagung.
Baca Juga: Ekspresi Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan Dinilai Tidak Ada Penyesalan
"Itu jenderal atau TSK?" teriak wartawan tersebut. Dengan pengawalan ketat, akhirnya Ferdy Sambo berhasil masuk ke gedung Kejagung.
2. Pertontonkan Brigadir RR dan KM
Dalam pelimpahan kasus ini, Brigadir RR dan KM seolah "dipertontonkan" ke publik sebelum masuk ke gedung Kejagung dengan diminta melepas masker oleh petugas.
Keduanya pun berdiri berdampingan menghadap banyak wartawan yang telah menunggu kehadiran mereka sejak pagi hari.
3. Minta maaf ke keluarga Brigadir J
Di tengah tengah pengawalan ketat dari Brimob, Ferdy Sambo sempat mengungkap permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu Brigadir Yosua" ungkap Sambo sambil keluar dari mobil taktis Brimob.
4. Penetapan jadwal sidang setelah 10 Oktober mendatang
Kelengkapan berkas perkara yang menjerat Ferdy Sambo ini terus dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri guna memberikan tanggal pasti persidangan untuk mengadili 5 orang tersangka. Pihak Kejagung pun mengungkap bahwa penentuan tanggal sidang Sambo akan dilakukan setelah tanggal 10 Oktober 2022 mendatang, setelah berkas perkara telah dilengkapi.
5. Ferdy Sambo cs ditahan oleh Kejagung
Tak hanya pelimpahan kasus, Kejagung juga akan menahan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan Brigadir Ricky Rizal sesuai dengan prosedur dari Bareskrim dan Brimob hingga persidangan dilakukan.
Kontributor : Dea Nabila