Suara.com - Polri mengumumkan segera menetapkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang telah menelan 131 korban jiwa. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Belum tahu kapan Polri akan mengumunkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Dedi hanya mengatakan secepatnya.
"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Dedi pada Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polri. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri hingga Rabu (5/10/2022).
Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu (5/10) dan hasilnya akan diumumkan, Kamis.
Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar.
Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
"Ya, nanti akan disampaikan," imbuhnya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah.
Baca Juga: Sudah Periksa 31 Anggota Polisi, Polri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.