Suara.com - Penyesuaian harga BBM yang terjadi beberapa waktu lalu kemudian disusul dengan agenda pemberian bantuan langsung tunai, atau dikenal BLT, untuk kelompok masyarakat yang terdampak, seperti misalnya ojol. BLT untuk ojol kapan cair akan menjadi bahasan utama kita kali ini.
Kabar pencairan BLT untuk ojol sendiri sebenarnya sudah cukup lama beredar dan dianggap sebagai langkah yang cukup membantu. Setidaknya dengan demikian ojol bisa bernafas sedikit lega dalam menyesuaikan keadaan.
Jadwal Pencairan BLT untuk Ojol
Untuk jadwalnya secara detail sendiri, akan mengacu pada bulan Oktober 2022 ini. Hal ini karena disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Kapan Bantuan Cair?
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa daerah harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2022 ini. Pemerintah daerah wajib membelanjakan 2 persen dana transfer umum untuk memberikan bantuan sosial ke masyarakat di daerah, salah satunya dalam bentuk BLT untuk ojol.
Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Untuk cara daftar BLT ojol sendiri sebenarnya bukan hal yang sulit. Setiap pengemudi ojol berkesempatan mendapatkan bantuan BLT BBM ini sebesar Rp 600.000 per orang, yang disalurkan dalam 4 tahapan berbeda.
Untuk cara daftarnya sendiri adalah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Klik Daftar Usulan
- Pilih Tambah Usulan
- Kemudian lengkapi pengisian formulir yang tersedia
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan
Jika data sudah masuk, maka data akan diproses oleh sistem guna diverifikasi dan dipadankan. Proses ini diperlukan agar penerima BLT benar-benar golongan masyarakat yang membutuhkan, sehingga bantuan ini tidak salah sasaran.
Baca Juga: BLT BBM Tahap II Bakal Cair Bulan November, Siap-Siap Cek Rekening Lagi
Syarat yang Harus Dipenuhi
Jika telah mengetahui jadwal dan cara mendaftarnya, tentu Anda juga harus paham akan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat turut dalam seleksi penerima bantuan ini. Beberapa syaratnya sebenarnya bersifat umum dalam konteks BLT, antara lain sebagai berikut:
- Merupakan WNI
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, yang disampaikan dalam satu kesatuan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN, bukan anggota TNI atau POLRI, serta bukan merupakan pegawai BUMN atau BUMD
- Calon penerima tidak sedang menerima kredit usaha rakyat atau program KUR
Cukup sederhana bukan cara daftar dan syaratnya?
Itu tadi sedikit informasi mengenai BLT untuk ojol kapan cair. Semoga bisa menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian