Kemudian Kontras juga menilai perilaku dari empat anggota Polres Halmahera Utara telah bertentangan dengan peraturan internal Polri. Dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa:
'Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.'
Karenanya mereka mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera memproses kasus ini dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan independen.
"Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," kata Abimanyu.
"Kami juga mendesak agar pihak korban dan keluarga korban diberikan akses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan proses hukum terhadap para pelaku yang sedang berjalan, serta menghentikan seluruh upaya penyelesaian kasus dengan cara-cara kerahiman," sambungnya.
Kritik Pengamanan Demo Mahasiswa Diduga Disiksa Anggota Polres Halmahera Utara
Korban diduga dianiaya karena kritikannya lewat status WhatsApp terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM. Informasi yang diterima KontraS, korban dijemput empat orang yang tidak dikenal yang diduga anggota polisi pada pukul 21.00 WIT di kediamannya.
"Seraya keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, kemudian para pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum," kata Abimanyu.
Diungkapkan Abimanyu, saat diseret korban tetap mengalami pemukulan dari para terduga pelaku.
"Hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan," ujarnya.