Dugaan Penyiksaan Mahasiswa oleh Anggota Polres Halmahera Utara, KontraS Temukan Ada Upaya Pemberian Uang Damai

Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:10 WIB
Dugaan Penyiksaan Mahasiswa oleh Anggota Polres Halmahera Utara, KontraS Temukan Ada Upaya Pemberian Uang Damai
Mahasiswa diduga jadi korban penganiayaan polisi hingga disuruh minta maaf ke Anjing. (Foto dok. KonstraS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapat informasi adanya upaya damai yang dilakukan Polres Halmahera Utara berupa pemberian uang kepada mahasiswa bernama Yulius Yatu alias Ongen, terduga korban penyiksaan.

Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara karena kritikannya terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM. Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.

"Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari uang perdamaian," kata Anggota KontraS, Abimanyu Septiadji Sungsang dalam keterangan kepada Suara.com, Kamis (6/10/2022).

Abimanyu menegaskan, KontraS mengecam upaya penyelesaian perkara ini di luar hukum pidana. Mereka menilai hal itu sebagai upaya dari para pelaku untuk terhindar dari jeratan hukum.

"Kami mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat," tegasnya.

Dia menegaskan kasus ini harus diproses secara pidana, sebab keluarga korban juga menolak penyelesaian dengan kekeluargaan.

"Informasi yang kami peroleh, korban beserta keluarga korban dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui jalan damai, dan mendorong agar para pelaku dihukum dan diproses melalui mekanisme peradilan pidana," ungkap Abimanyu.

Dalam kasus ini, korban telah membuat laporan pidana ke Polda Maluku Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT.

Menurutnya pasal yang tepat menjerat para pelaku yakni Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa:

Baca Juga: Kasus Dugaan Polisi Siksa Mahasiswa Karena Mengkritik, Kapolri Didesak Copot Kapolres Halmahera Utara

'Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI