Suara.com - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Halmahera Utara buntut dugaan penyiksaan yang dilakukan anggotanya terhadap mahasiswa bernama Yulius Yatu alias Ongen.
Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara karena kritikannya terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM. Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.
"Kapolri, untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya," kata anggota KontraS, Abimanyu Septiadji Sungsang dalam keterangan kepada Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Kepada Kapolda Maluku Utara, KontraS mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan independen.
"Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ucap Abimanyu.
Dalam proses hukumnya nanti, korban dan keluarganya harus diberikan akses seluas-luasnya untuk menjawab rasa keadilan korban. KontraS menegaskan kasus ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga dan korban dengan tegas menolak kasus diselesaikan di luar hukum pidana.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari uang perdamaian. Kami juga mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat," ungkapnya.
Dalam peristiwa ini, korban telah membuat laporan pidana ke Polda Maluku dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT.
Abimanyu mengatakan KontraS memandang kasus masuk dalam ranah pidana. Menurutnya pasal yang tepat menjerat para pelaku yakni Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa 'Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Dua Hari Terakhir, Halmahera Utara Diguncang 61 Kali Gempa Bumi
Kemudian Kontras juga menilai perilaku dari empat anggota Polres Halmahera utara telah bertentangan dengan peraturan internal Polri. Dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa 'Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.'
Di samping itu, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk proaktif memberikan perlindungan kepada keluarga dan korban serta saksi kunci.
"Kami juga mendorong agar LPSK turut merumuskan ganti kerugian berupa restitusi apabila korban mengalami kerugian akibat dari peristiwa ini," kata Abimanyu.
Sementara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan dalam peristiwa ini dan pemantauan proses hukum terduga pelaku.
"Melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dan melakukan pemantauan proses hukum terduga pelaku penyiksaan berdasarkan kewenangannya yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara," ujar Abimanyu.
Kritik Berujung Penyiksaan
Korban diduga dianiaya karena kritikannya lewat status WhatsApp terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM.
Informasi yang diterima KontraS, korban dijemput empat orang yang tidak dikenal yang diduga anggota polisi pada pukul 21.00 WIT di kediamannya.
"Seraya keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, kemudian para pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum," kata Abimanyu.
Diungkapkan Abimanyu, saat diseret korban tetap mengalami pemukulan dari para terduga pelaku.
"Hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan," ujarnya.
Pada pukul 21.35 WIT, korban selanjutnya dibawa ke Polres Halmahera Utara. Di sana korban kembali mengalami tindak kekerasan, intimidasi hingga dimasukkan ke kandang anjing. Tak hanya itu korban juga diancam dibunuh.
"Korban diseret untuk dimasukkan ke dalam kandang anjing dan diancam bahwa mereka bisa saja membunuh korban hingga tidak ada yang tahu," kata Abimanyu.
Ongen mengalami intimidasi dengan ditunjukkan video pemukulan terhadap demonstran.
"Korban kembali dipukuli oleh pelaku, ditendang menggunakan lutut kaki, dan menakut-nakuti korban dengan menunjukkan video pemukulan terhadap massa aksi bahwa ia akan bernasib sama dengan massa aksi yang ditahan dan ditangkap karena melakukan aksi tolak BBM di Ternate," jelas Abimanyu.
"Tidak berhenti di situ, setelah korban memohon untuk berhenti dipukuli karena tidak kuasa menahan rasa sakit di bagian perut sebelah kiri bekas operasi, korban dipaksa berguling-guling di lantai yang basah, dan diarahkan untuk sujud dengan posisi kedua tangan korban diletakkan di bagian punggung dalam kurun waktu yang cukup lama. Pada saat korban sudah tidak kuat lagi, kemudian ia dipaksa untuk push up," sambungnya.
Abimanyu juga mengungkapkan bahwa korban dipaksa mengelilingi Polres Halmahera dan dipaksa meminta maaf kepada anjing.
"Korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara, hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola Voli sebanyak 5 (lima) kali dengan alasan sebagai ajang pengenalan perdana masuk ke kantor Polres tersebut," ungkapnya.
"Sambil terpaksa melakukan perintah tersebut, korban terus diintimidasi dan disuruh meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara. Setelah diperlakukan dengan keji selama kurang lebih 2 (dua) jam, korban diantar pulang menuju rumahnya oleh salah satu pelaku yang diduga turut serta menangkap korban atas nama Fidi K," imbuhnya.