Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. Pemblokiran itu dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD di Provinsi Papua.
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Ali mengatakan pemblokiran rekening pribadi milik Yulce, tidak ada kaitannya dengan mangkirnya istri Lukas Enembe saat dipanggil penyidik KPK Rabu (5/10) kemarin.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK,"imbuhnya
Kemarin, KPK batal memeriksa Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas dan anaknya bernama Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi.

Keduanya disebut mangkir tidak penuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata dia.
KPK kata Ali, berharap saksi yang diperiksa dalam kasus Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka agar kooperatif penuhi panggilan penyidik.
"Semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," imbuhnya.
Baca Juga: Gubernur Lukas Enembe Glamor dan Royal, Naik First Class Private Jet Tips Pramugari Jutaan
Yulce Wenda Mangkir