Suara.com - Pengamat politik sekaligus akademis, Rocky Gerung, menilai bahwa Presiden Joko Widodo kurang berempati atas Tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut lantaran hingga kini Jokowi belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas tragedi yang menewaskan nyawa ratusan orang tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan melalui kanal YouTube miliknya Rocky Gerung Official pada Kamis (6/10/22).
Berbincang-bincang dengan jurnalis senior Hersubeno Arief, Rocky mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi hanya terpaku pada hal kecil dan tidak bisa melihat akar permasalahan dari insiden tersebut.
"Pak Jokowi nggak bisa lihat problem besarnya karena terpaku pada pada hal-hal remeh-temeh itu. Kunci digembok segala macam. Kan semua bermula karena kepanikan. Datangnya kepanikan karena ada gas air mata," kata Rokcy.
"Jadi hal semacam ini, menunjukkan juga pemahaman beliau tentang akar persoalan kurang sekali itu," imbuh Rocky.
Tampak geram, Rocky lantas menyebut bahwa akar permasalahan dari Tragedi Kanjuruhan bukan hanya karena pintu seperti yang dikatakan oleh Jokowi.
Ia juga menyinggung sikap Jokowi yang hingga sampai saat ini belum memberikan permintaan maaf kepada para korban Tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, dalam menyikapi tragedi ini, Jokowi kurang memperlihatkan rasa empati kepada para korban.
"Minta maaf dulu lah. Baru kita ngomong tentang bagaimana cara memperbaiki. Karena rasa empati pada korban itu kurang diperlihatkan. Langsung ya nanti kita usut segala macam. Nggak ada semacam pendalaman batin atas peristiwa itu. Itu masalahnya," ujar Rocky.
Aremania Somasi Presiden Joko Widodo
Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu hingga kini masih berbuntut panjang. Peristiwa itu dikecam banyak pihak akibat represi aparat yang dinilai terlalu berlebihan terhadap Aremania.
Buntut dari peristiwa tersebut, Aremania melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo.
Aremania menuntut permintaan maaf presiden atas Tragedi Kanjuruhan.
Suporter Arema FC mengancam akan menempuh jalur hukum jika dalam waktu tiga kali 24 jam pemerintah tidak memenuhi sembilan tuntutan tersebut.
Sembilan poin yang dituntut oleh Aremania kepada pemerintah adalah sebagai berikut.
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.