Suara.com - Periliaku kepolisian kembali menjadi sorotan, seorang mahasiswa bernama Yulius Yatu alias Ongen diduga menjadi korban penyiksaan dan intimidasi oleh anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
Korban diduga dianiaya karena kritikannya lewat status WhatsApp terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM.
Informasi yang diterima Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), korban dijemput empat orang yang tidak dikenal diduga anggota polisi pada pukul 21.00 WIT di kediamannya.
"Seraya keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, kemudian para pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum," kata Anggota KontraS, Abimanyu Septiadji Sungsang dalam keterangan kepada Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: KEJAM! Keterangan Resmi Polisi, Lesti Kejora Mengalami KDRT Bukan Kali Pertama, Sudah Sering
Diungkapkan Abimanyu, saat diseret korban tetap mengalami pemukulan dari para terduga pelaku.
"Hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan," ujarnya.
Pada pukul 21.35 WIT, korban selanjutnya dibawa ke Polres Halmahera Utara. Di sana korban kembali mengalami tindak kekerasan, intimidasi hingga dimasukkan ke kandang anjing. Tak hanya itu korban juga diancam dibunuh.
"Korban diseret untuk dimasukkan ke dalam kandang anjing dan diancam bahwa mereka bisa saja membunuh korban hingga tidak ada yang tahu," kata Abimanyu.
Ongen mengalami intimidasi dengan ditunjukkan video pemukulan terhadap demonstran.
"Korban kembali dipukuli oleh pelaku, ditendang menggunakan lutut kaki, dan menakut-nakuti korban dengan menunjukkan video pemukulan terhadap massa aksi bahwa ia akan bernasib sama dengan massa aksi yang ditahan dan ditangkap karena melakukan aksi tolak BBM di Ternate," jelas Abimanyu.
"Tidak berhenti di situ, setelah korban memohon untuk berhenti dipukuli karena tidak kuasa menahan rasa sakit di bagian perut sebelah kiri bekas operasi, korban dipaksa berguling-guling di lantai yang basah, dan diarahkan untuk sujud dengan posisi kedua tangan korban diletakkan di bagian punggung dalam kurun waktu yang cukup lama. Pada saat korban sudah tidak kuat lagi, kemudian ia dipaksa untuk push up," sambungnya.
Abimanyu juga mengungkapkan bahwa korban dipaksa mengelilingi Polrs Halmahera dan dipaksa meminta maaf kepada anjing.
"Korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara, hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola Voli sebanyak 5 (lima) kali dengan alasan sebagai ajang pengenalan perdana masuk ke kantor Polres tersebut," ungkapnya.
"Sambil terpaksa melakukan perintah tersebut, korban terus diintimidasi dan disuruh meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara. Setelah diperlakukan dengan keji selama kurang lebih 2 (dua) jam, korban diantar pulang menuju rumahnya oleh salah satu pelaku yang diduga turut serta menangkap korban atas nama Fidi K," imbuhnya.