Sudah Dimaafkan Keluarga Korban, Anggota TNI Pelaku Tendangan Kungfu di Kanjuruhan Tetap Diproses Hukum

Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:49 WIB
Sudah Dimaafkan Keluarga Korban, Anggota TNI Pelaku Tendangan Kungfu di Kanjuruhan Tetap Diproses Hukum
Video prajurit TNI tendang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum anggota TNI yang viral di media sosial karena tendangan kungfu ke salah satu suporter Arema FC saat tragedi Kanjuruhan meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Peristiwa yang viral itu membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji untuk mengusut pelau tersebut. Dalam sebuah rekaman video, dua orang berseragam TNI datang menemui suporter korban tendangan kungfu.

Melansir dari TimesIndonesia.co.id -- jaringan Suara.com, anggota TNI berbincangan dengan keluarga suporter korban tendangan kungfu itu. Salah satu anggota TNI menjelaskan bahwa dirinya sempat bertanya kepada anak buahnya tentang siapa yang melakukan tendangan.

"Saya tanya siapa pelakunya, ternyata dengan kesatria dia ini mengaku," ujar sembari menunjuk anggota TNI lainnya di sebelahnya.

Pelaku meminta maaf didampingi Pangdam

Permintaan maaf pelaku kepada korban itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya Kolonel Arm Kusdi.

"Iya benar, itu Pangdam yang langsung ke sana, ke rumah korban tendangan itu. Kemarin sore. Langsung didampingi oleh Pangdam untuk meminta maaf kepada korban," kata Kusdi yang dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Anggota TNI pelaku tendangan kungfu itu kini sedang diproses hukum di Pompdam. Ia diduga melakukan pelanggaran disiplin dan harus menghadapi sanksi.

Kepada keluarga korban, Pangdam V Brawijaya menyampaikan bahwa pelaku sebenarnya sudah berniat minta maaf.

Baca Juga: Istri Presiden Arema FC Bakal Bangun Monumen untuk Mengenang Korban Tragedi Kanjuruhan

"Kemarin dia nyari-nyari sebenarnya, mau minta maaf," ujar Pangdam V Brawijaya di video.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI