Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Dari Panggilan KPK

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Dari Panggilan KPK
Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe (kanan) dalam peringatan Hari Ibu ke-92 tingkat Provinsi Papua. (Antara/Hendrina Dian Kandipi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dipanggil penyidik selaku ibu rumah tangga, sedangkan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta.

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Diperiksa KPK

"KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujar Ali.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan hal itu saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

Sebelumnya, Senin (26/9), KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut. (Antara)

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Presdir dan Pilot RDG Airlines

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI