Suara.com - Seorang mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen diduga menjadi korban empat aparat kepolisian Polres Halmahera Utara akibat status WhatsApp.
Kejadian tersebut berawal dari korban yang membuat status WhatsApp tentang kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan proses pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM.
Selang sehari kemudian, korban didatangi oleh empat orang tidak dikenal di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT pada 20 September 2022. Saat bertemu korban, empat pelaku kemudian memukul korban tepat di bagian wajah, mencekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum.
Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan.
Melansir laman resmi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sekitar pukul 21.35 WIT, keempat pelaku tersebut membawa korban menuju Polres Halmahera Utara.
Korban Dimasukkan ke Kandang Anjing
Korban yang dibawa ke Polres Halmahera Utara kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam kandang anjing. Dia dimasukkan ke dalam kandang dan diancam bahwa anjing-anjing tersebut bisa saja membunuh korban hingga tidak ada yang tahu.
Tak sampai di situ, korban yang seorang diri kembali dipukuli pelaku, ditendang menggunakan lutut kaki, dan menakut-nakuti korban dengan menunjukkan video pemukulan terhadap massa aksi bahwa ia akan bernasib sama dengan massa aksi yang ditahan dan ditangkap karena melakukan aksi tolak BBM di Ternate.
Bahkan setelah korban meminta untuk berhenti disiksa, pelaku malah memaksa korban berguling-guling di lantai yang basah, dan diarahkan untuk sujud dengan posisi kedua tangan korban diletakkan di bagian punggung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Pada saat korban sudah tidak kuat lagi, kemudian ia dipaksa untuk push up.
Kemudian koran dipaksa jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara, hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola Voli sebanyak 5 (lima) kali dengan alasan sebagai ajang pengenalan perdana masuk ke kantor Polres tersebut.
Dalam proses itu, korban diminta meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara. Setelah diperlakukan dengan keji selama kurang lebih 2 (dua) jam, korban diantar pulang menuju rumahnya oleh salah satu pelaku yang diduga turut serta menangkap korban atas nama Fidi K.
"Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan LBH Marimoi mengecam dugaan tindakan penyiksaan terhadap salah satu mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen," tulis rilis KontraS.
"Berdasarkan kronologi peristiwa di atas, kami menemukan indikasi dugaan tindakan penyiksaan dan perbuatan keji yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara. Kami menilai, penggunaan cara-cara kekerasan berupa penyiksaan dalam agenda pemeriksaan tidak diperkenankan dalam kondisi atau situasi apapun (non-derogable rights)," tambahnya.
KontraS bersama LBH Marimoi mendesak agar para pelaku dapat diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana.
"Kami menilai, pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di atas adalah Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa 'Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun'."