Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru!

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru!
Ilustrasi Paspor - Syarat dan Cara Membuat Paspor (imigrasi.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah banyak negara yang kini telah membuka perjalanan internasionalnya setelah pandemi Covid-19, kini banyak masyarakat yang memilih untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berlibur. Salah satu hal yang wajib untuk dipersiapkan sebelum bepergian keluar negeri adalah paspor. Lantas, bagaimana cara membuat paspor terbaru?

Paspor menjadi identitas diri dan menjadi syarat melakukan perjalanan keluar negeri. Dalam paspor terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, nomor paspor, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir dan informasi lainnya.

Apabila Anda tidak memiliki paspor, Anda tidak diperbolehkan untuk melintasi imigrasi baik di perbatasan negara maupun di bandara. Oleh karenanya, Anda diwajibkan untuk membuat paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan keluar negeri. Simak beberapa persyaratan serta cara yang dapat Anda lakukan untuk membuat paspor.

Persyaratan Membuat Paspor

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor RI Menjadi Sepuluh Tahun

Sebelum mengurus pembuatan paspor, Anda terlebih dahulu mempersiapkan beberapa berkas persyaratannya. Proses pembuatan paspor dapat dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan. Apabila salah satu persyaratn tidak dipenuhi, pembuatan paspor Anda tidak dapat diproses. Berikut persyaratannya:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Nikah/Ijazah/Akta Baptis (Bisa memilih salah satu)

- Surat keterangan gani nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama

Baca Juga: Sah! Masa Berlaku Paspor di Indonesia 10 Tahun

- Materai 10.000

- Dokumen lainnya sesuai dengan tujuan permohonan paspor (Haji dan umrah direkomendasikan dari Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah, bekerja di luar negeri direkomendasikan oleh dinas tenaga kerja, serta studi di luar negeri).

Cara Membuat Paspor

Seluruh dokumen persyaratan pembuatan paspor wajib untuk dibawa dalam bentuk salinan atau fotokopi. Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu online dan offline.

1. Pertama, unduh dan buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.

2. Setelah itu daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.

3. Kemudian pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.

4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.

5. Setelah semua tahapan selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.

6. Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor ini dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019. Masa berlaku paspor terhitung 5 tahun sejak tanggal penerbiatannya. Jika masa berlakunya paspor habis, maka Anda dapat mengurus penggantiannya.

- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

- Paspor biasa (48 halaman) elektronik: Rp650.000

- Paspor kilat (sehari jadi): Rp1.000.000

Demikian informasi seputar persyaratan dan cara pembuatan paspor secara online yang dapat Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI