Suara.com - Komisi III DPR RI merespons kritikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik atas penetapan calon penggantinya memimpin Komnas HAM yang dinilai melanggar aturan.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa tidak ada intervensi terhadap para komisioner terpilih dalam pemilihan dan penetapan ketua. Dia meminta Taufan mengkonfirmasi langsung kepada para komisioner terpilih.
"(Tanya komisoner terpilih) mereka merasa diintervensi atau tidak?" kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Habiburokhman juga meminta agar Taufan dapat lebih lanjut mengecek dan menanyakan langsung kepada calon penggantinya. Menurut dia, Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 sudah dipilih berdasarkan kesepakatan para komisioner.
Baca Juga: Pemilihan Ketua Komnas HAM yang Baru Dinilai Langgar Aturan
"Coba check saja dengan komisioner Komnas HAM terpilih, Ibu Atnike disepakati oleh mereka untuk dipilih sebagai Ketua Komnas HAM. Kalaupun nanti ada rapat parpur di antara mereka mau menetapkan dan menegaskan kembali Bu Atnike sebagai ketua ya gak ada masalah," ujar dia.
Sebelumnya Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2027 oleh Komisi III DPR bertentang dengan aturan. Dia meminta agar pemilihan itu diulang usai Presiden Joko Widodo memberikan SK kepada sembilan calon anggota Komnas HAM yang baru.
Aturan yang dilanggar adalah Pasal 83 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Taufan menyebut, pemilihan Ketua Komnas HAM dilakukan di internal lembaga oleh para anggota atau komisioner.
"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10).
Dia pun menyebut pemilihan yang dilakukan DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.
"Sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," katanya.
Taufan pun menyebut langkah yang diambil DPR RI itu dapat dianggap sebagai intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Pemilihan anggota Komnas HAM berbeda dengan lembaga lainnya seperti KPK dan KPU.
"Pansel (panitia seleksi) Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK. Di mana Pansel dibentuk pemerintah, tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itulah otonomi lembaga ini, melebihi independesi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," jelasnya.
Atas dasar itu dia meminta agar pemilihan Ketua Komnas HAM, pengganti dirinya diulang, setelah Presiden Jokowi memberikan SK kepada sembilan calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
"Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insya Allah tanggal 13 Nopember dimana masa tugas kami berakhir, maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya, dari sembilan calon anggota atau komisioner Komnas HAM, Komisi III DPR RI memilih Atnike Nova Sigiro menjadi ketua. Kesembilan komisioner dipilih dari 14 nama yang mengikuti fit and proper test sejak Jumat (30/9).
Sembilan komisioner terpilih yaitu:
1. Abdul Haris Semendawai
2. Anis Hidayah
3. Atnike Nova Sigiro (ketua)
4. Hari Kurniawan
5. Prabianto Mukti Wibowo
6. Pramono Ubaid Tanthowi
7. Putu Elvina
8. Saurlin P. Siagian
9. Uli Parulian Sihombing