Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan baru kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk tahun 2010 sampai 2015.
"Tim juga telah melakukan penggeledahan rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Lokasi yang digeledah oleh tim KPK yakni di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta. Dari temuan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen.
"Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud," ujar Ali
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Pasrah dan Serahkan Nasibnya ke Majelis Hakim
Barang bukti yang disita, kata Ali, akan dilakukan penyitaan dan dikonfirmasi kepada pihak-piha yang akan dimintai keterangan.
"Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," imbuhnya
KPK sendiri sudah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang. Meski begitu Ali belum dapat mengungkap detail pihak-pihak yang dicekal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (DItjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permintaan dari KPK untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Chandra Tirta Wijaya selama enam bulan ke depan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dimana, permintaan KPK terkait perkara korupsi yang tengah diusut.
"Yang bersangkutan (Chandra Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah," kata Achmad Nur Saleh dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2022).
Mantan anggota DPR Fraksi PAN periode 2014 sampai 2019 itu dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan, sejak 25 Agustus sampai 25 Februari 2023.
"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," imbuhnya
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan perkara korupsi terkait pengadaan pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia tahun 2010 sampai 2015. Dari kasus ini pun KPK sudah menargetkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, nilai suap mencapai Rp 100 miliar yang diduga mengalir kepada eks anggota DPR RI hingga pihak korporasi.
"Diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali dalam keterangannya.
Hingga kini, KPK memang belum dapat menyampaikan detail para tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi ini. Pihaknya hingga kini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya KPK telah menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Ia, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat sejak Februari 2021.
Emirsyah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dalam putusan kasasi Emirsyah diberi hukuman membayar denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara. Ditambah Emirsyah diminta membayar uang pengganti mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara lain, Kejaksaan Agung RI juga telah menjerat Emirsyah menjadi tersangka. Proses hukumnya di korps Adhyaksa hingga kini masih berjalan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat. Dimana dugaan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8.8 triliun.