Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan baru kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk tahun 2010 sampai 2015.
"Tim juga telah melakukan penggeledahan rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Lokasi yang digeledah oleh tim KPK yakni di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta. Dari temuan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen.
"Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud," ujar Ali
Barang bukti yang disita, kata Ali, akan dilakukan penyitaan dan dikonfirmasi kepada pihak-piha yang akan dimintai keterangan.
"Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," imbuhnya
KPK sendiri sudah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang. Meski begitu Ali belum dapat mengungkap detail pihak-pihak yang dicekal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (DItjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permintaan dari KPK untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Chandra Tirta Wijaya selama enam bulan ke depan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dimana, permintaan KPK terkait perkara korupsi yang tengah diusut.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Pasrah dan Serahkan Nasibnya ke Majelis Hakim
"Yang bersangkutan (Chandra Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah," kata Achmad Nur Saleh dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2022).