Diduga Langgar Kode Etik, Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan Dilaporkan ke Dewas KPK

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:42 WIB
Diduga Langgar Kode Etik, Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan Dilaporkan ke Dewas KPK
Laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewas KPK (foto/welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Themis Social Justice Mission Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewan Pengawas KPK, pada Rabu (5/10/2022). Pahala diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.

Perwakilan Themis Social Indonesia, Feri Amsari yang juga penggiat anti korupsi menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Geo Dipa Energi pada 2017. Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.

"Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (Pahala Nainggolan) tersebut menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Feri mengatakan bahwa perkara ini tidak lebih mengenai bisnis energi. Kemudian, KPK diminta saran oleh PT. Geo Dipa Energi dimana untuk upaya memberikan hak PT. Bumi Gas untuk mengelola energi yang dijadikan persoalan.

Baca Juga: Jangan Main-main! Jokowi Bisa Ikut Kena Getah Kalau Anies Baswedan Lanjut 'Dijebak' KPK

"Lalu tiba-tiba itu kemudian ditarik karena saran dari KPK. Setelah kami telusuri ternyata saran dari KPK itu ada motif-motif  tertentu yang kami duga merupakan pelanggaran etik," ucapnya

Menurut Feri saran KPK itu dalam bentuk surat, menyatakan bahwa PT. Bumi Gas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong. Surat itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Feri menyebut surat itu tidak sama sekali dengan fakta yang sebenarnya. Tapi, dipakai sebagai alat bukti PT. Geo Dipa sebagai alat bukti perkara dalam gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Dimana, PT. Geo Dipa sudah kalah dalam gugatan sebelumnya.

Sebetulnya, kata Feri, PT.Bumigas Energi sudah melakukan konfirmasi terkait adanya transaksi penarikan pertama di HSBC Hongkong pada awal tahun 2018. Itu sebagai bentuk konfirmasi atas surat dari KPK.

"Menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun. Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005,"ungkap Feri

Baca Juga: Kasus Garuda Indonesia, KPK Sudah Periksa 16 Saksi Dari Sekjen DPR Hingga Eks Anggota DPR

Menurut Feri klarifikasi yang dilakukan oleh Pahala Nainggolan terkait transaksi PT. Bumi Gas  hanya dilakukan  kepada PT. HSBC Indonesia.

"Salah alamat seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia, karena PT Bumigas  Indonesia pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang di Hongkong,"ungkap Feri

Apalagi, kata Feri, pihak PT. Bumigas Energi juga sudah mendatangi HSBC Indonesia. Namun, pernyataan HSBC Indonesia tidak pernah mengeluarkan informasi apapun kepada KPK. Sehingga, langkah yang dilakukan Pahala diduga membuat PT. BUmigas mengalami kerugian.

Maka itu, Feri berharap Dewas KPK mendalami laporan tersebut. Pasalnya, kata Feri, pihaknya juga sudah memberikan sejumlah bukti-bukti yang diserahkan ke Dewas KPK.

"Kami menduga isi atau konten dari surat deputi pencegahan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang Hoaks dan menyesatkan," ujar Feri

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Pahala sebagai pihak terlapor mengaku akan mengikuti proses sesuai kewenangan Dewas KPK. Ia, tak mempermasalahkan untuk pihak-pihak yang melaporkan.

"Itu kan hak orang yang melapor ke Dewas.Ya, ikutin saja prosesnya,"singkat Pahala dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI