Pemilihan Ketua Komnas HAM yang Baru Dinilai Langgar Aturan

Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:15 WIB
Pemilihan Ketua Komnas HAM yang Baru Dinilai Langgar Aturan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi hukum DPR sudah memutuskan sembilan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 dan memilih Atnike Nova Sigiro sebagai ketua.

Ketua Komnas HAM yang lama, Ahmad Taufan Damanik, menilai keputusan DPR memilih ketua Komnas HAM yang baru bertentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 83 Ayat 3.

"Di situ jelas tertulis pemilihan ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam tata tertib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam rapat paripurna," kata Taufan, Rabu (5/10/2022).

Taufan menyebut keputusan DPR telah mengurangi independensi Komnas HAM.

Baca Juga: Komnas HAM Dalami Keterkaitan Tragedi Kanjuruhan dengan Mundurnya Jadwal Siaran Pertandingan Arema Vs Persebaya

"Sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," kata dia.

Taufan menyebut keputusan DPR dapat dianggap sebagai intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Pemilihan anggota Komnas HAM berbeda dengan lembaga lainnya seperti KPK dan KPU.

"Pansel (panitia seleksi) Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK. Di mana pansel dibentuk pemerintah, tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh sidang paripurna Komnas HAM. Itu-lah otonomi lembaga ini, melebihi independensi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," kata dia.

Itu sebabnya, Taufan meminta pemilihan ketua Komnas HAM yang baru diulang lagi, setelah Presiden Joko Widodo memberikan SK kepada sembilan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027.

"Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insya Allah tanggal 13 Nopember dimana masa tugas kami berakhir, maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih ketua dan wakil ketua (dua orang)," kata Taufan.

Baca Juga: Komnas HAM Sampaikan Beberapa Temuan terkait Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Sembilan komisioner Komnas HAM yang baru yaitu Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P. Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI