Suara.com - Tim kuasa hukum akan fokus membuktikan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
Harapannya, kata Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada E, majelis hakim nanti bisa memvonis bebas kliennya.
"Salah satu fokus ya itu, saya kasih bocoran sedikit," kata Ronny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ronny memastikan, Bharada E akan buka-bukaan di persidangan. Dia mengklaim kliennya akan konsisten menyampaikan kejadian yang sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J.
"Fakta-fakta nanti dipersidangan yang membuktikan. Tapi prinsipnya, klienya saya akan terbuka, semua akan disampaikan, apa yang dia lihat ya," katanya.
Saksi dari Manado
Dalam kesempatan yang sama, Ronny menyebut pihaknya akan membawa salah satu saksi dari Manado, Sulawesi Utara. Dia menyebut saksi tersebut diyakini akan meringankan hukuman terhadap Bharada E.
"Ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan dari Manado," ungkapnya.
Baca Juga: Bakal Jadi Kejutan di Persidangan, Kuasa Hukum Bharada E Bawa Saksi Meringankan dari Manado
Ronny tidak menyebut nama saksi yang akan dihadirkan. Namun menurutnya kehadiran saksi itu akan memberikan kejutan di persidangan.
"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi."
Segera disidang
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI.
Kelima tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Kepala Biro Multi Media (Karomulmed) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko menyebut seluruh tersangka dalam keadaan sehat.
Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Semuanya dalam keadaan sehat," kata Gatot di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Selain melimpahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik juga telah melimpahkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
Selanjutnya mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria; dan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo; dan, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.