Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam penyidikan baru kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010 sampai 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku lembaganya telah memeriksa setidaknya dari Sekretariat Jenderal DPR hingga eks Anggota DPR RI.
"Tim Penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi. (Termasuk) pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Dalam perkara ini, kata Ali, pihaknya juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencegah dua orang ke luar negeri.
Baca Juga: Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri: Rasa Keadilan Kita Diuji
Kedua orang itu akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan sampai Februari 2023.
Meski begitu, KPK memang belum menyampaikan detail siapa saja pihak-pihak yang dilakukan pelarangan ke luar negeri itu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (DItjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permintaan dari KPK untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Chandra Tirta Wijaya selama enam bulan ke depan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dimana, permintaan KPK terkait perkara korupsi yang tengah diusut.
"Yang bersangkutan (Chandra Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah," kata Achmad Nur Saleh dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Alami Trauma, Penyintas Anak dan Perempuan Tragedi Kanjuruhan Perlu Penanganan Serius
Mantan anggota DPR Fraksi PAN periode 2014 sampai 2019 itu dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan, sejak 25 Agustus sampai 25 Februari 2023.
"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," imbuhnya
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan perkara korupsi terkait pengadaan pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia tahun 2010 sampai 2015. Dari kasus ini pun KPK sudah menargetkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, nilai suap mencapai Rp 100 miliar yang diduga mengalir kepada eks anggota DPR RI hingga pihak koorporasi.
"Diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali dalam keterangannya.
Hingga kini, KPK memang belum dapat menyampaikan detail para tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi ini. Pihaknya hingga kini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya KPK telah menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Ia, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat sejak Februari 2021.
Emirsyah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dalam putusan kasasi Emirsyah diberi hukuman membayar denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara. Ditambah Emirsyah diminta membayar uang pengganti mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara lain, Kejaksaan Agung RI juga telah menjerat Emirsyah menjadi tersangka. Proses hukumnya di korps Adhyaksa hingga kini masih berjalan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat. Dimana dugaan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8.8 triliun.