Kasus Garuda Indonesia, KPK Sudah Periksa 16 Saksi Dari Sekjen DPR Hingga Eks Anggota DPR

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:53 WIB
Kasus Garuda Indonesia, KPK Sudah Periksa 16 Saksi Dari Sekjen DPR Hingga Eks Anggota DPR
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam penyidikan baru kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010 sampai 2015.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku lembaganya telah memeriksa setidaknya dari Sekretariat Jenderal DPR hingga eks Anggota DPR RI.

"Tim Penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi. (Termasuk) pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Dalam perkara ini, kata Ali, pihaknya juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencegah dua orang ke luar negeri.

Kedua orang itu akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan sampai Februari 2023.

Meski begitu, KPK memang belum menyampaikan detail siapa saja pihak-pihak yang dilakukan pelarangan ke luar negeri itu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (DItjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permintaan dari KPK untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Chandra Tirta Wijaya selama enam bulan ke depan.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dimana, permintaan KPK terkait perkara korupsi yang tengah diusut.

"Yang bersangkutan (Chandra Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah," kata Achmad Nur Saleh dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri: Rasa Keadilan Kita Diuji

Mantan anggota DPR Fraksi PAN periode 2014 sampai 2019 itu dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan, sejak 25 Agustus sampai 25 Februari 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI