Jaga Netralitas, Kejagung Gandeng KPK Awasi Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs

Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:57 WIB
Jaga Netralitas, Kejagung Gandeng KPK Awasi Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri hari ini.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers, Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Fadil menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Sambo Cs. Ferdy Sambo diketahui akan ditahan di Mako Brimob Depok, Putri Candrawahti akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,

Sedangkan Bripka Ricky, Bharada Ricard dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di Rutan Bareskrim.

"InsyaAllah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ungkap Fadil.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku harus membunuh Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lantaran rasa cinta kepada istrinya Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Sambo kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).

Sambo menyebut dirinya sudah tidak bisa berkata-kata lagi atas perbuatan Yosua saat berada di Magelang. Sambo mengaku termakan oleh emosinya sendiri.

"Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelas dia.

Baca Juga: Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI