Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menambah layanan Gerai SAMSAT. Lokasi Gerai SAMSAT terbaru berlokasi di ITC Roxy Mas Jalan KH. Hasyim Ashari No.125, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat. Gerai SAMSAT tersebut telah resmi dibuka pada hari Rabu, 5 Oktober 2022. Penambahan Gerai SAMSAT untuk memberikan kemudahan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta.
Kegiatan peresmian Gerai SAMSAT ITC Roxy Mas ini dihadiri oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Ibu Lusiana Herawati; Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bapak Dhany Sukma; Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya; Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta; PT. Jasa Raharja, dan PT. Bank DKI.
Dengan diresmikannya Gerai SAMSAT ITC Roxy Mas ini menambah titik pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengesahan STNK, Sehingga saat ini warga DKI Jakarta bisa membayar PKB tahunannya di 15 mall / pusat perbelanjaan ternama di wilayah DKI Jakarta, yaitu :
1. ITC Roxy Mas
Baca Juga: Amini Omongan Luhut, Waketum PKB Sebut Presiden Cuma Bisa dari Orang Jawa dan Islam
2. ITC Cempaka Mas
3. Pusat Grosir Cililitan
4. AEON Mall Jakarta Garden City
5. Grand Cakung
6. Tamini Square
Baca Juga: Bila PKB-Gerindra-PDIP Berkoalisi, Relawan Cak Imin Pede Bakal Menang Pilpres
7. Mall Metro Kebayoran
8. Blok M Square
9. Gandaria City
10. ITC Kuningan
11. Mall Taman Palem
12. Lippo Mall Puri
13. Pluit Village
14. Pasar Pagi Mangga Dua
15. Trade Mall Koja
Diharapkan dengan bertambahnya alternatif tempat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, masyarakat merasa nyaman dan mudah membayar kewajiban PKB tahunannya karena lokasi Gerai SAMSAT ini strategis dan dekat kegiatan ekonomi masyarakat. Adapun jam opersional Gerai SAMSAT di mall / pusat perbelanjaan ini melayani masyarakat hari Senin – Jum'at pukul 10.00-14.00 WIB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati juga menyampaikan, masyarakat yang membayar PKB di Gerai SAMSAT dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.