Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan wajah tujuh tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J. Momen itu terjadi saat Kejagung menerima pelimpahan tahal II dari Polri.
Pantauan Suara.com di lokasi, ihwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan dua perwira tinggi Polri yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol.
Selanjutnya, JPU menghadirkan empat tersangka lainnya, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu akan ditahan di tempat yang berbeda. Ada yang ditahan di Mako Brimob Depok dan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Berdalih Tersulut Emosi Peristiwa Magelang: Menghancurkan Hati Saya
Sebelumnya, satu tersangka obstruction of justice Brigadir J lainnya Ferdy Sambo sudah lebih dulu pergi meninggalkan Kejagung. Sambo sempat dipamerkan Kejagung kepada awak media.
Setelahnya, Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob dan TNI saat keluar dari Kejagung dengan menggunakan kendaraan taktis.
Kepada awak media, Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena rasa cinta kepada istrinya Putri Candrawathi.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Sambo kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo menyebut dirinya sudah tidak bisa berkata-kata lagi atas perbuatan Yosua saat berada di Magelang. Sambo mengaku termakan oleh emosinya sendiri.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Membunuh Brigadir J karena Cinta kepada Putri Candrawathi
"Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelas dia.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," imbuh Ferdy Sambo.