Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada seluruh Aremania, pendukung klub Arema FC, untuk berani bersaksi terkait insiden di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Tujuannya untuk membikin terang soal tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
"Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya pada Rabu (5/10/2022).
Teranyar, mencuat kabar terkait penculikan terhadap Aremania bernama Kelpin yang merekam kengerian di Pintu 13 saat Tragedi Kanjuruhan terjadi.
Dalam hal ini, LPSK meminta Kelpin untuk mengajukan permohonan. Edwin menyebut, kabar dugaan penculikan Kelpin telah diterimanya sejak Senin (4/10/2022) kemarin.
"Kami sudah dengar sejak Senin kemarin, tapi kami juga belum ketemu Kelpin," kata Edwin.
Edwin mengatakan kekinian LPSK sedang mencari tahu kontaknya untuk kemudian diminta mengajukan perlindungan kepada LPSK.
"Atau Kelpin silakan hubungi LPSK atau saya," ujarnya.
Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada warga Malang menjadi korban atau saksi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang untuk mengajukan perlindungan.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, LPSK: Negara Harus Hadir dan Bertanggung Jawab
"Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan," ujarnya.
Diberitakan, beredar kabar Kelpin diculik intel dan sejumlah aparat. Dia diduga diculik karena video tentang kengerian di Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan yang diunggahnya.
Videonya itu viral di media sosial, karena memperlihatkan situasi massa yang hendak berusaha keluar dari Pintu 13 yang terkunci saat gas air mata ditembakkan polisi.
Namun kabar diculiknya Kelpin dibantah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengatakan Kelpin diamankan untuk menjadi satu dari 29 saksi yang diperiksa penyidik.
"Yang merekam itu (Kelpin) sekarang dijadikan saksi oleh penyidik," kata Dedi di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).