"Minimal pasal 351 KUHP, minimal ya, Ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP M pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal. Jadi kami akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," jelasnya.
Andika kemudian membicarakan perihal prosedur tetap atau protap yang dijalankan, ketika TNI melakukan pengamanan pertandingan sepak bola. Ia menyebut, dalam protap TNI hanya merupakan lapisan terakhir atau perbantuan untuk Polri.
"Di polisi itu kan ada SOP, jadi misal terjadi emergensi, respons awal itu siapa? Apakah Sabhara, yang terakhir itu seingat saya Brimob yang ketiga. Nah, kita itu (TNI) keempat, biasanya begitu," tuturnya.