Suara.com - Seorang Aremania, pendukung Arema FC, yang juga merupakan penyintas Tragedi Kanjuruhan mengungkapkan tindakan represif TNI dan Polri terhadap para suporter di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam, selepas pertandingan tim berjuluk Singo Edan Vs Persebaya. Ia mengungkapkan ada dua aparat TNI silih berganti menyerang suporter.
Diakui Aremania yang tidak mau disebutkan namanya, TNI yang bertugas membantu pengamanan di laga Arema FC vs Persebaya justru ikut turun tangan membantu para polisi untuk menghajar suporter. Aparat tersebut bahkan membabi buta melakukan kekerasan, sebagaimana terlihat di beberapa tayangan video viral yang beredar di media sosial.
"TNI waktu itu kan juga diperbantukan sebagai pengamanan juga. Memang sangat terlihat jelas kalau pemukulan yang membabi buta itu bukan hanya Brimob, tapi juga dari tentara yang memakai seragam loreng yang berseragam lengkap dengan tameng dan pentungan," katanya dalam keterangan di YouTube Yayasan LBH Indonesia pada Rabu (5/10/2022).
Meski menyerang fisik suporter secara membabi buta, ditegaskan Aremania, TNI sejauh pantauan yang didapat saat di stadion, mereka tidak ikut-ikutan polisi yang menembakkan gas air mata.
Ia menyatakan, hanya pihak Brimob yang menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun stadion. Pun kemudian, gas air mata itu yang kekinian diduga kuat menjadi salah satu penyebab 100 lebih korban tewas.
"Saya sendiri tidak pernah melihat anggota TNI yang menembakkan. Yang saya tahu dengan jelas ke Utara ke Selatan itu adalah dari Brimob," ujarnya.
Ancaman Pasal Berlapis untuk Prajurit
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak bisa menerima tindakan prajurit yang melakukan kekerasan kepada Aremania saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu. Ia melihat para prajurit tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap suporter yang justru tidak menyerang prajurit TNI.
"Kalau seperti yang di video, beberapa oknum, itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak juga menyerang mereka. Bahkan juga membelakangi. Jadi, ya sangat-sangat nggak bagus," kata Andika di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Iwan Bule Tetap Full Senyum Saat Didesak Mundur Imbas Tragedi Kanjuruhan: Semua Bisa Bicara Apa Saja
Andika juga menilai, praktik kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap suporter tidak merespons masalah yang terjadi di lapangan. Oleh sebab itu, Andika memastikan bagi prajurit yang bersalah akan dikenai sanksi dan diproses secara hukum.
"Minimal pasal 351 KUHP, minimal ya, Ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP M pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal. Jadi kami akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," jelasnya.
Andika kemudian membicarakan perihal prosedur tetap atau protap yang dijalankan, ketika TNI melakukan pengamanan pertandingan sepak bola. Ia menyebut, dalam protap TNI hanya merupakan lapisan terakhir atau perbantuan untuk Polri.
"Di polisi itu kan ada SOP, jadi misal terjadi emergensi, respons awal itu siapa? Apakah Sabhara, yang terakhir itu seingat saya Brimob yang ketiga. Nah, kita itu (TNI) keempat, biasanya begitu," tuturnya.