Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kelpin, perekam kengerian di Pintu 13 saat Tragedi Kanjuruhan untuk mengajukan permohonan perlindungan. Beredar kabar bahwa Kelpin sempat diculik.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan kabar dugaan penculikan Kelpin telah diterimanya sejak Senin (4/10) kemarin.
"Kami sudah dengar sejak Senin kemarin, tapi kami juga belum ketemu Kelpin," kata Edwin kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Edwin mengatakan kekinian LPSK sedang mencari tahu kontaknya untuk kemudian diminta mengajukan perlindungan kepada LPSK.
"Atau Kelpin silakan hubungi LPSK atau saya," ujarnya.
Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada warga Malang yang menjadi korban atau saksi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang untuk mengajukan perlindungan.
"Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan," ujarnya.
Diberitakan, beredar kabar Kelpin diculik intel dan sejumlah aparat. Dia diduga diculik karena video tentang kengerian di Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan yang diunggahnya.