Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kelpin, perekam kengerian di Pintu 13 saat Tragedi Kanjuruhan untuk mengajukan permohonan perlindungan. Beredar kabar bahwa Kelpin sempat diculik.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan kabar dugaan penculikan Kelpin telah diterimanya sejak Senin (4/10) kemarin.
"Kami sudah dengar sejak Senin kemarin, tapi kami juga belum ketemu Kelpin," kata Edwin kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Edwin mengatakan kekinian LPSK sedang mencari tahu kontaknya untuk kemudian diminta mengajukan perlindungan kepada LPSK.
"Atau Kelpin silakan hubungi LPSK atau saya," ujarnya.
Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada warga Malang yang menjadi korban atau saksi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang untuk mengajukan perlindungan.
"Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan," ujarnya.
Baca Juga: Iwan Bule Tetap Full Senyum Saat Didesak Mundur Imbas Tragedi Kanjuruhan: Semua Bisa Bicara Apa Saja
Diberitakan, beredar kabar Kelpin diculik intel dan sejumlah aparat. Dia diduga diculik karena video tentang kengerian di Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan yang diunggahnya.
Videonya itu viral di media sosial, karena memperlihatkan situasi massa yang hendak berusaha keluar dari Pintu 13 yang terkunci saat gas air mata ditembakkan polisi.
Namun kabar diculiknya Kelpin dibantah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengatakan Kelpin diamankan untuk menjadi satu dari 29 saksi yang diperiksa penyidik.
"Yang merekam itu (Kelpin, red) sekarang dijadikan saksi oleh penyidik," kata Dedi di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).