Suara.com - Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Anggota DPR Dedi Mulyadi resmi digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (5/10/2022). Namun, sidang itu tidak dihadiri Dedi.
Sebaliknya, Dedi memilih untuk tetap melayani dan membahagiakan warganya. Ia mengaku ingin fokus bekerja sebagai wakil rakyat.
Meski demikian, Dedi juga mengatakan tidak berniat meninggalkan kewajibannya sebagai warga negara dengan tetap menghormati proses gugatan perceraian di PA Purwakarta.
Adapun alasan Dedi tidak menghadiri sidang perdana perceraiannya karena belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan. Walau begitu, ia tetap meminta pengacaranya untuk hadir.
"Alasannya, (sampai hari ini) saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik," kata Dedi dalam sambungan telepon yang diterima di Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
"Saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik. Tetapi saya tetap menghormati dengan meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan," lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Dedi mengaku bahwa dirinya meminta pengacara untuk tetap mencari jalan terbaik. Terutama demi masa depan anak-anaknya.
"Saya pesan kepada pengacara untuk cari jalan terbaik demi masa depan anak-anak," katanya.
Pesan tersebut disampaikan langsung Dedi kepada pengacara saat bertemu di Warung Ceu Ika yang berada di depan rumahnya.
Baca Juga: Absen Sidang Perdana Gugatan Cerai, Dedi Mulyadi Pilih Bantu-bantu Melayani Warga
Adapun warung tersebut merupakan langganan Kang Dedi, sapaan Dedi, selama kurang lebih dua tahun bersama anak bungsu-nya Nyi Hyang Sukma Ayu Mulyadi Putri.