Suara.com - Maulid Nabi 2022 jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal 1444 Hijriah atau 8 Oktober 2022. Namun, apakah tanggal 8 Oktober 2022 libur nasional?
Pertanyaan ini semakin banyak dilontarkan oleh masyarakat mengingat tanggal 8 Oktober sebentar lagi tiba. Terlebih, libur nasional Maulid Nabi tahun lalu mengalami pergeseran akibat lonjakan kasus Covid-19. Bagaimana dengan tahun ini?
Penjelasan SKB 3 Menteri
Tanggal merah dan libur nasional diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri. Untuk tahun ini, libur nasional diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa tanggal 8 Oktober 2022 dinyatakan sebagai libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penetapan libur nasional ini juga sejalan dengan hasil pengamatan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menetapkan 1 Rabiul Awal 1444 H jatuh pada Selasa, 27 September 2022. Artinya, Maulid Nabi 2022 jatuh pada Sabtu, 8 Oktober 2022. Maulid Nabi bertepatan pada 12 Rabiul Awal jatuh pada tanggal 7 Oktober malam dimulai selepas waktu maghrib.
Selain itu, hingga kini pemerintah tidak memberikan sinyal pengumuman akan menggeser libur Maulid Nabi seperti tahun lalu. Pasalnya, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini cenderung rendah.
Situasi ini berbeda dengan tahun lalu, di mana kasus Covid-19 mengalami lonjakan tinggi yang sangat meresahkan. Pemerintah berdalih mengambil kebijakan menggeser libur Maulid Nabi 2021 kala itu untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Contoh Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap dengan Temanya
Setiap tahunnya umat Muslim dibingungkan dengan hukum merayakan Maulid Nabi, apakah dibolehkan atau justru diharamkan?