Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjawab mengenai tudingan pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, jawaban dari pimpinan KPK itu justru disemprot Partai Garuda.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, KPK dituding melakukan kriminalisasi kepada Anies dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Namun, tuduhan melakukan krimininalisasi Anies itu dibantah tegas oleh Wakil Ketua KPK.
Mengenai itu, Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyayangkan penjelasan pimpinan KPK. Menurutnya, proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E sendiri sudah dilakukan lembaga antirasuah itu dari jauh hari.
Bahkan, penyelidikan sudah dilakukan sebelum Anies dideklarasikan sebagai capres 2024 oleh partai NasDem. Karena itu, ia menilai tidak seharusnya KPK justru "berbalas pantun" dengan menjawab opini pengamat.
"Padahal proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum adanya deklarasi pencapresan Anies," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022).
Teddy mengingatkan jika KPK bukanlah partai politik ataupun pengamat. Tugas KPK adalah memberantas korupsi, bukan menangkis isu-isu maupun fitnah.
"KPK adalah lembaga pemberantas korupsi bukan lembaga pemberantas isu dan fitnah. Jadi tidak perlu memberikan informasi diluar dari penyelidikan," tegasnya.
Teddy juga mengatakan KPK tak perlu mengklarifikasi semua pendapat dari orang-orang. Terpenting KPK melakukan tugasnya dan menjawab tuduhan tersebut dengan bukti-bukti yang ada.
"KPK bisa membungkam berbagai isu dan tuduhan dengan bukti-bukti. Jadi yang berbicara adalah bukti adanya korupsi di Formula E, bukan persepsi," pesan Teddy.
Baca Juga: Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024, Kader Nasdem Kota Semarang Ramai-Ramai Pamit Undur Diri
"Dengan bukti-bukti dan temuan-temuan di Formula E, itu sudah menjadi klarifikasi yang ampuh. Tidak perlu penjelasan," sambungnya.