Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak terima tindakan para prajurit yang melakukan kekerasan terhadap suporter saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Ia melihat para prajurit tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap suporter yang justru tidak menyerang prajurit TNI.
"Kalau seperti yang di video, beberapa oknum, itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak juga menyerang mereka. Bahkan juga membelakangi. Jadi, ya sangat-sangat enggak bagus," kata Andika di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Andika juga menilai kalau praktik kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap suporter tidak merespons masalah yang terjadi di lapangan. Oleh sebab itu, Andika memastikan bagi prajurit yang bersalah akan dikenai sanksi dan diproses secara hukum.
"Minimal pasal 351 KUHP, minimal ya, Ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP M pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal. Jadi kami akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," jelasnya.
Baca Juga: Aremania Menggugat! Somasi Presiden Jokowi, Tuntut Permintaan Maaf Kapolri, Menpora dan PSSI
Andika lantas membicarakan perihal prosedur tetap atau protap yang dijalankan ketika TNI melakukan pengamanan pertandingan sepak bola. Ia menyebut kalau protapnya TNI itu merupakan lapisan terakhir atau perbantuan untuk Polri.
"Di polisi itu kan ada SOP, jadi misal terjadi emergency, respons awal itu siapa? Apakah Sabhara, yang terakhir itu seingat saya Brimob, yang ketiga, nah, kita itu keempat, biasanya begitu," tuturnya.