Suara.com - Selain polisi, pihak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) juga turut menangani tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) yang menelan korban jiwa dalam laga Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Langkah yang dilakukan mereka terbilang jauh lebih cepat, karena bisa menemukan sesuatu yang belum dicapai tim Polri. Adapun berikut kinerja PSSI dalam menangani tragedi Kanjuruhan sejauh ini.
Buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Komdis PSSI memberikan sanksi kepada Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).
Adapun hukumannya, baik Ketua Panpel maupun Security Officer Arema FC dilarang melakukan aktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Hal ini bisa dibilang sama saja dengan pemecatan.
Baca Juga: Masih Misteri Siapa Sosok Komando Dibalik Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang
Abdul Haris selaku Ketua Pelaksana disebut harus bertanggung jawab atas kelancaran event besar seperti Liga 1 ini. Ia sepatutnya bisa mengantisipasi segala kemungkinan.
"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup," tulis keterangan tersebut.
"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," sambungnya.
Sementara, security officer atau orang yang mengatur keluar masuk penonton di semua pintu adalah Suko Sutrisno. Ia seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini, namun tidak terlaksana dengan baik.
"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan, security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," jelas Erwin.
Baca Juga: Arema FC Kena Sanksi Denda Rp250 Juta dan Dilarang Bertanding di Kandang
Erwin juga menyebut bahwa panpel Arema FC tidak melakukan penggeledahan secara ketat. Ini lantaran pihaknya menemukan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga dibawa masuk oleh suporter ke dalam stadion.
Miras itu dianggapnya sebagai pemicu kekerasan yang berkaitan dengan kerusuhan Kanjuruhan, Sabtu lalu. Ia menyayangkan hal tersebut, terlebih jumlahnya yang mencapai puluhan botol.
"Ditemukan ada banyak minuman keras, botol badek dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion," katanya dalam konferensi pers virtual.
"Ini mengapa (minuman keras) bisa masuk, seharusnya kan ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan," lanjutnya.
Erwin Tobing dalam kesempatan yang sama juga mengaku tidak bisa memastikan jumlah penonton yang datang di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), tepatnya saat terjadi tragedi.
Ia mengatakan tribun penonton yang belum menggunakan single seat (kursi tunggal) membuat jumlah mereka tidak terukur. Tak heran jika angkanya sendiri belum pasti.
"Tribun penonton di Kanjuruhan belum 'single seat' sehingga tidak terukur. Inilah yang membuat ada pihak yang mengatakan 40 ribu atau 45 ribu orang di sana," katanya.
Ketidakjelasan itu membuat pihak PSSI sulit untuk memastikan apakah kapasitas Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC versus Persebaya sebetulnya melebihi batas atau tidak.
Mereka juga menyalahkan panitia pelaksana atas data penonton yang simpang siur. Namun, Erwin kerap menyarankan agar ke depannya stadion-stadion di Indonesia bisa memakai kursi tunggal serta pendataan tiket yang akurat.
Tak sampai di situ, Komdis PSSI juga memberikan sanksi kepada Klub Arema FC itu sendiri. Mereka dilarang menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola dan dikenakan denda sebesar Rp250 juta.
Erwin Tobing mengatakan bahwa terdapat kesalahan dan kelalaian dari Badan Pelaksana atau klub Arema FC saat laga tanding antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu lalu.
"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin.
Keputusan ini, lanjut Erwin, dibuat berdasarkan Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menggelar laga sebagai tuan rumah.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait hal di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," lanjutnya.
Selain denda, Arema FC juga diperintahkan untuk pindah stadion. Mereka wajib mencari markas lain selain Stadion Kanjuruhan, jika ingin menggelar sisa laga kandang di Liga 1 2022-2023. Jaraknya sendiri harus 250 kilometer dari markas sebelumnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti