Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010 sampai 2015.
"Benar, KPK telah lakukan cegah 2 orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Ali belum dapat menyampaikan detail dua orang tersebut yang dicegah. Ia, hanya memastikan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan sampai Januari 2023.
"Cegah ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali
Ali pun berharap kepada pihak-pihak yang nnatinya dipanggil dalam proses penyidikan untuk kooperatif hadir di Gedung Merah Putih KPK.
"Dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," imbuhnya
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (DItjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permintaan dari KPK untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Chandra Tirta Wijaya selama enam bulan ke depan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dimana, permintaan KPK terkait perkara korupsi yang tengah diusut.
"Yang bersangkutan (Chandra Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah," kata Achmad Nur Saleh dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
Mantan anggota DPR Fraksi PAN periode 2014 sampai 2019 itu dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan, sejak 25 Agustus sampai 25 Februari 2023.