Periksa Pilot, KPK Telisik Sejumlah Lokasi Yang dikunjungi Lukas Enembe Naik Private Jet

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Periksa Pilot, KPK Telisik Sejumlah Lokasi Yang dikunjungi Lukas Enembe Naik Private Jet
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) tengah menelisik sejumlah tempat yang dikunjungi Gubernur Papua Lukas Enembe dengan menggunakan Private Jet. Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa saksi Pilot pesawat RDG Air Lines atau PT. Tri, MG, Sri Mulyanto.

Sri diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD provinsi Papua.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan private jet oleh tersangka LE (Lukas enembe) ke berbagai tempat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Sedangkan, saksi Presiden direktur PT. RIO DE GABRIELLO (RDG),Gabbrael Issak tidak hadir penuhi pemeriksaan penyidik. Sehingga, akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan.

Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," imbuhnya

Seperti diketahui, KPK tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sesuai prosedur hukum KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena beralasan sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.

Baca Juga: NasDem Umumkan Anies Baswedan Capres, KPK: Penyelidikan Formula E Jalan Terus

Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.

Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.

Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengimbau Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI