Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri hari ini.
"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers, Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Fadil menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Sambo Cs. Ferdy Sambo diketahui akan ditahan di Mako Brimob Depok, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan Bripka Ricky, Bharada Richard dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: HUT ke-77 Tentara Nasional Indonesia, Kapolri Sebut TNI Adalah Kita
"InsyaAllah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ungkap Fadil.
Lebih lanjut, kata Fadil, para tersangka direncanakan tiba di Kejagung dari Mabes Polri pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Polri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti yang diserahkan di antaranya pistol dan satu laras panjang.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi. Selain itu juga tampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Masyarakat Sempat Bingung, Ini Update Jumlah Korban Tewas di Tragedi Kanjuruhan
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).