Barang Bukti Kasus Brigadir J Banyak yang Hilang, CCTV Rumah Ferdy Sambo Sudah Tak Ada Harapan?

Farah Nabilla
Barang Bukti Kasus Brigadir J Banyak yang Hilang, CCTV Rumah Ferdy Sambo Sudah Tak Ada Harapan?
Tim penyidik Bareskrim Polri dan JPU Kejaksaan RI mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4-10-2022). ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Verifikasi barang bukti dalam kasus Brigadir J dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta pada Selasa, (04/10/22).

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta kini telah menerima sejumlah barang bukti dari kasus ini untuk diverifikasi sebelum nanti masuk ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan setelah memverifikasi barang bukti selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka.

"Hari ini verifikasi barang bukti, besok pelimpahan tersangkanya," ungkap Syarief. 

Lantas apa saja barang bukti yang berhasil diamankan terkait pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini?

Baca Juga: Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto

1. Barang bukti (BB) dibawa dalam 6 boks plastik

Sejumlah barang bukti yang dibawa ke Kejari diterima oleh pihak Kejari pada pukul 10.30, Selasa (05/10/22). Barang bukti tersebut disimpan di dalam 6 boks plastik lengkap dengan tag sebagai keterangan barang bukti dan diterima dengan baik oleh tim JPU. 

2. Terdapat 4 pistol dan 1 laras panjang

Di antara 6 boks plastik yang diserahkan ke Kejari, terungkap bahwa setidaknya ada 4 pistol dan 1 laras panjang yang didapatkan dari rumah Duren Tiga dan diduga kuat sebagai senjata untuk mengeksekusi Brigadir J. Barang bukti tersebut pun diperlihatkan saat diterima Kejari.

3. Alasan menyerahkan BB untuk diverifikasi

Baca Juga: Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana pun mengungkap alasan mengapa Bareskrim Mabes Polri menyerahkan BB terlebih dahulu ke Kejari.