Kapan Operasi Zebra Dimulai? Simak Jadwalnya Bulan Oktober 2022 dan Denda Tilangnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:50 WIB
Kapan Operasi Zebra Dimulai? Simak Jadwalnya Bulan Oktober 2022 dan Denda Tilangnya
Ilustrasi kapan Operasi Zebra dimulai - Persiapan Operasi Zebra Jaya 2022. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertanyaan mengenai kapan Operasi Zebra dimulai banyak ditanyakan oleh para pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor. Operasi Zebra 2022 ini bertujuan untuk menjaga dan mengatur ketertiban lalu lintas agar para pengendara dapat mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra Jaya 2022 sejak Senin (3/10/2022) dan akan berlangsung hingga 14 hari kedepan pada Minggu (16/10/2022). Petugas kepolisian akan menyasar para pengendara baik motor maupun mobil yang melanggar aturan lalu lintas. 

Pihak Korlantas Polri menjelaskan bahwa selama 14 hari kedepan operasi digelar tidak ada pemeriksaan langsung di jalan bagi pelanggar kecuali dalam situasi tertentu. Kepolisian juga telah menyiapkan penindakan melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sebagai informasi sistem penilangan elektronik atau ETLE memiliki dua macam, yaitu mobile dan statis. Beda di antara keduanya adalah ETLE statis berupa kamera yang dipasang di titik tertentu untuk memantau pelanggaran lalu lintas atau berbasis CCTV. Sementara itu ETLE mobile digunakan oleh petugas yang sedang terjun ke lapangan maupun melalui mobil patroli.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan

14 Pelanggaran Sebagai Sasaran Utama Operasi Zebra 2022

Setelah mengetahui jadwal Operasi Zebra 2022, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang wajib untuk ditindak. Simak daftarnya berikut ini seperti yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.

1. Melawan Arus

Pelanggaran Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLA dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Pelanggaran Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pelanggaran Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggaran Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pelanggaran Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pelanggaran Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pelanggaran Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pelanggaran Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pelanggaran Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pelanggaran Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pelanggaran Pasal 287 Ayat 24) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dina

Pelanggaran Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan

Demikian ulasan singkat mengenai kapan Operasi Zebra 2022 dimulai serta pelanggaran-pelanggaran yang menjadi sasaran utamanya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI