Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyampaikan sejumlah perkembangan penyidikan kasus di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dedi menyebutkan tim penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 29 orang saksi dengan rincian 23 orang anggota Polri yang bertugas langsung saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan dan enam orang saksi dari panitia penyelenggara, yakni Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panpel Arema FC dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi dari panitia pelaksana tentunya akan berlanjut sampai besok,” kata Dedi dalam konferensi pers di Malang dikutip dari keterangan Humas Polri.
Dedi menyebutkan penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, selain itu keterangan saksi dibutuhkan keterangan saksi ahli, termasuk pemeriksaan alat bukti petunjuk dan surat.
Langkah-langkah ini, kata Dedi, dilakukan dalam rangka untuk menetapkan tersangka kemudian memeriksa para tersangka.
“Nanti pada saatnya kami menetapkan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka,” kata Dedi.
Selanjutnya Tim Puslabfor Polri bergerak memeriksa enam CCTV di sekitar Stadion Kanjuruhan khususnya di pintu tiga, pintu sembilan, pintu 10, pintu 12, dan pintu 13.
Menurut Dedi, keenam titik CCTV yang di dalami Labfor tersebut berdasarkan hasil analisa sementara merupakan titik jatuhnya banyak korban jiwa.
“Oleh karena itu, dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dari Labfor agar nanti bisa dijadikan alat bukti bagi penyidik sebelum penyidik menetapkan tersangka terhadap seseorang,” katanya.
Baca Juga: Pilu! Arema FC Dijatuhi Sanksi Berat oleh PSSI
Perkembangan lain yang dilakukan Polri, katanya,, Tim Inafis bekerja sama dengan Labfor Polri melakukan identifikasi terkait masalah tempat kejadian perkara di dalam maupun di luar TKP.