Timeline Tragedi Kanjuruhan: Awal Permohonan Jadwal Liga Dimajukan hingga Kapolres Malang Dicopot

Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:41 WIB
Timeline Tragedi Kanjuruhan: Awal Permohonan Jadwal Liga Dimajukan hingga Kapolres Malang Dicopot
Sejumlah coretan berisi kekecewaan menghiasi dinding Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Mereka minta agar kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 orang meninggal dunia diusut tuntas. [Suara.com/Dimas Angga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini, publik ramai memperbincangkan soal pemajuan jadwal dan pembatasan tiket pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya yang sebelumnya sudah diajukan pihak Arema. Persoalan tersebut mencuat setelah terjadinya tragedi Kanjuruhan pada hari Sabtu (1/10/2022).

Diketahui, pada tanggal 2 Oktober 2022, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md dalam unggahan media sosial Instagramnya mengungkap permasalahan tersebut.

Ia menyebut panitia pelaksana tidak menjalankan rekomendasi dari aparat keamanan untuk mengubah jadwal pertandingan dari malam ke sore hari dan membatas jumlah penonton.

Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Komdis PSSI Beri Sanksi Arema FC Denda Ratusan Juta Sampai Ketua Panpel dan SO Divonis Berat Seumur Hidup

Lebih dari seratus nyawa melayang setelah pelaksanaan laga sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada hari Sabtu (1/10/2022). 

Kericuhan terjadi usai Arema FC kalah dalam laga yang melawan Persebaya Surabaya. Melihat itu, aparat keamanan yang berjaga di stadion berusaha menghadang massa yang sudah tidak lagi terkondisikan, gas air mata menjadi pilihan.

Namun, alih-alih berhasil membuat para suporter tenang, gas air mata tersebut justru menimbulkan malapetaka hebat dan membuat Indonesia menggoreskan tinta hitam di dunia persepakbolaan karena lebih dari seratus nyawa melayang.

Gas air mata yang digunakan oleh polisi sebagai upaya untuk menghalau kerusuhan menjadi hal yang fatal dan menjadikan tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola Indonesia, bahkan dunia.

Pada malam itu, di stadion Kanjuruhan kepanikan terjadi akibat kerusuhan disiram dengan larutan gas air mata yang memedihkan mata, bahkan menyesakkan nafas ratusan orang yang berada dalam stadion tersebut.

Baca Juga: Sulitnya Membaca Hikmah Tragedi Kanjuruhan, Tak Sanggup Menahan Tendangan dan Pentungan, Tubuh Wanita dan Anak Bertumpuk Meregang Nyawa

Para suporter berlarian menyelamatkan diri masing-masing. Berlari mencari pintu keluar berharap bisa selamat dari kejaran gas air mata, hingga tak sadar mereka saling bertabrakan, berhimpitan, berdesakan, bahkan saling menginjak satu sama lain. Kematian pun tak terhindarkan, ratusan nyawa menghilang, ratusan lain luka-luka. 

Permohonan Jadwal Dimajukan

Diketahui, sempat ada surat menyurat antara beberapa pihak yang berkaitan soal permohonan jadwal permainan yang dimajukan.

Usulan tersebut diketahui sempat disampaikan oleh Polres Malang, dengan runtutan kronologi sebagai berikut:

Surat dari Panitia Penyelenggara (Panpel) ke Polres Malang dan ke PT LIB

Diketahui, pada tanggal 12 September 2022, panitia pelaksana pertandingan Arema FC mengirimkan surat ke Polres Malang.

Dalam surat tersebut, mereka memberitahukan mengenai pemberitahuan pelaksanaan pertandingan sepak bola pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.

Dalam surat tersebut, panitia pelaksana juga meminta kepada Polres Malang untuk membantu menjaga keamanan pada saat pertandingan di tanggal tersebut.

Masih pada tanggal 12 September 2022, Panpel juga diketahui mengirim surat kepada PT LIB yang berisi permintaan perubahan waktu dimulainya pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Surat kepada Panpel dari Polres Malang

Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2022, Polres Malang membalas pesan dari Panpel tersebut. Dari surat yang dilayangkan oleh Polres Malang tersebut, pihaknya meminta agar Panpel juga memberikan surat kepada PT LIB untuk meminta pertandingan dimajukan di sore hari, yaitu pada pukul 15.30 WIB dengan alasan keamanan.

Surat Dibalas PT LIB

Berselang satu hari setelah surat balasan Polres Malang dilayangkan kepada Panpel, PT LIB juga melayangkan surat tepatnya pada tanggal 19 September 2022 yang berisikan pernyataan agar pertandingan dimulai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa PT LIB mengambil keputusan tersebut berdasarkan dari hasil koordinasi dengan PSSI dan pihak pemegang hak siar.

Surat Izin Keramaian Dikeluarkan Polisi

Meskipun usulannya ditolak oleh PT LIB, Polres Malang kemudian mengeluarkan rekomendasi izin keramaian untuk Panpel di tanggal 28 September 2022.

Dalam surat tersebut terdapat beberapa catatan seperti pembatasan pencetakan tiket, sampai dengan penyediaan fasilitas vaksinasi bagi para penonton yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis ketiga.

Tidak hanya Polres Malang, Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur juga mengeluarkan rekomendasi izin keramaian.

Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 29 September tersebut, disebutkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk pelaksanaan pertandingan dengan syarat stadion hanya boleh diisi sebanyak 75% dari kapasitas maksimal.

Mengetahui bahwa pihak Panpel sudah mengantongi dua surat izin, Panpel pun lantas mendapatkan izin keramaian dari Kabaintelkam Polri.

Polisi Kembali Tegaskan Pembatasan Tiket

Diketahui, pada tanggal 29 September 2022, Kapolres Malang kembali menegaskan agar Panpel membatasi pencetakan tiket. Pembatasan tersebut disebutkan hanya boleh sebanyak 38.054 lembar saja.

Panpel Tidak Menyebut dan Tidak Terbuka Mengenai Tiket yang Terjual

Diketahui, media officer Arema FC membantah bahwa panitia pelaksana pertandingan menjual tiket dengan melebihi kapasitas yang sudah diizinkan.

Meskipun bersikukuh dengan argumen tersebut, pihaknya tidak menyebutkan berapa tiket yang sudah terjual.

Kapolres Malang dan 9 Orang Lainnya Dicopot dari Jabatan

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus nyawa ini diduga dipicu karena penggunaan gas air mata oleh pihak keamanan.

Penggunaan gas air mata ini disinyalir tidak sesuai dengan aturan keselamatan pertandingan federasi sepak bola dunia FIFA. Diketahui, FIFA sudah melarang penggunaan senjata api dan senjata gas air mata di dalam stadion.

Akibatnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang dan 9 komandan Brimob Polda Jawa Timur.

Tidak hanya itu, sebanyak 28 anggota polisi pun menjalani pemeriksaan kode etik.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI