Suara.com - Desakan agar Mochamad Iriawan alias Iwan Bule untuk mundur dari Ketua Umum PSSI terus menggema setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan lebih Aremania usai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.
Pengamat sepak bola Indonesia dari Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali merespons desakan tersebut dengan membandingkannya pada masa Azwar Anas yang memutuskan mundur dari jabatan Ketum PSSI pada tahun 1998.
Perbandingan tersebut diungkapkannya, meski berbeda konteks. Azwar Anas saat itu mundur dari jabatan Ketua PSSI setelah kurang lebih enam tahun menjabat karena merasa bertanggung jawab dalam kasus sepak bola gajah, yakni pengaturan skor yang melibatkan seorang pemain Timnas Indonesia saat berlaga melawan Thailand di Piala Tiger.
"Kalau Pak Azwar Anaz saja seperti itu (mengundurkan diri), yang tidak memakan korban jiwa, beliau seperti itu (mundur). Apalagi ini yang memakan korban jiwa, kan gitu," kata Akmal saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Sanksi dan Denda Arema Rp 250 Juta, PSSI: Tragedi Kanjuruhan Kesalahan Panpel
Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kelam terbesar dalam sejarah sepak bola Indonesia lantaran 125 orang dilaporkan tewas. Jumlah korban yang banyak tersebut bahkan berada di bawah posisi tewasnya ratusan orang dalam Tragedi Estagio Nacional di Peru 1964. Saat itu tercatata ada 300 jiwa melayang.
Menurut Akmal, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi saat puncak kepemimpinan PSSI dipegang Iwan Bule sewajarnya merupakan bagian dari tanggung jawabnya. Sehingga, Akmal secara tidak langsung menyarankan agar mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mundur.
"Artinya gini, kalau saya ketua PSSI hari ini, saya kan tidak bisa maksa pendapat saya ke Pak Iwan Bule. Kalau saya Ketum PSSI, saya akan mengundurkan diri. Saya akan menyatakan saya mundur. Tetapi saya akan tetap bertanggungjawab dengan kasus-kasus yang telah terjadi, kalau ada tindak pidana hukum yang harus saya jalankan kan gitu," kata Akmal.
"Jadi saya tidak secara spesifik meminta dia mundur, jadi saya kasih ilustrasi saya saja. Kalau saya, saya mundur. Kalau Pak Azwar Anaz dia mundur, artinya Pak Iwan Bule titik titi gitu," ujar Akmal menambahkan.
Mengutip dari Suarajogja.id---jaringan Suara.com, sejumlah masyarakat di media sosial meminta Iwan Bule untuk mundur dari PSSI. Mereka meminta Iwan Bule bertanggung jawab.
Baca Juga: PSSI Sanksi Arema FC: Dilarang Berpenonton Jika Tuan Rumah, Didenda Rp250 Juta
"PSSI dan seluruh jajarannya secara ksatria harus MUNDUR dan REVOLUSI TOTAL PSSI," kata netizen
"Ketua PSSI dan direktur PT LIB yg paling bertanggung jawab. Termasuk Kapolda, Kapolres dan Panpel yg mencetak tiket melebihi kapasitas wajib di penyelidikan," desak netizen lainnya.
Sebelumnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut panitia pelaksana, PSSI serta pihak keamanan harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam perhelatan sepak bola profesional di Indonesia naungannya berada di PSSI sebagai induk organisasinya. Sementara panita pelaksana dalam pertandingan antara Arema melawan Persebaya dari pihak Arema selaku tuan rumah pertandingan.
"Dikaji dalam konstruksi Hukum Pidana, dapat dikualifikasi sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian, sehingga panitia pelaksana harus lebih dulu dimintai tanggungjawab termasuk pihak yang mengendalikan keamanan serta organisasi induk olahraga, harus dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa ini," kata Azmi saat dihubungi Suara.com, Senin (3/10/2022).
Dia menjelaskan, tragedi hilangnya ratusan nyawa karena ketidakprofesionalan pelaksanaan penyelenggaran pertandingan sesuai amanah ketentuan perundang-undangan tentang keolahragaan nasional.
"Yang mana penyelenggara wajib memenuhi ketentuan persyaratan teknis keamanan dan keselamatan serta kesehatan. Dan tidak terpenuhinya hal ini juga dapat mengakibatkan penyelenggara dipidana," ujarnya.
Ancaman itu termuat dalam Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang berbunyi, 'Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Ketidakprofesionalan itu dapat ditemukan, tidak disiapkannya pintu darurat yang siap dibuka dalam situasi genting. Kemudian tidak ada pengumuman berupa panduan untuk para menonton meninggalkan stadion saat gas air mata ditembakkan polisi, termasuk juga lampu petunjuk yang tidak tersedia.