Suara.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjatuhkan hukuman kepada Arema FC buntut tragedi Kanjuruhan. Tak cuma Arema, sanksi juga diberikan kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menghukum Abdul Haris seumur hukum tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola. Abdul sebagai ketua panpel seharusnya bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pertandingan besar antara Arema vs Persebaya.
"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).
Erwin mengatakan, panpel pertandingan seharusnya jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan. Apalagi dalam pertandingan sebesar Arema vs Persebaya.
Baca Juga: Tangkap Ade Armando! Bela Polisi dan Tuding Supporter Arema Sok Jagoan dengan Gaya Preman
Menurutnya, tragedi Kanjuruhan menjadi bukti bahwa ketua panitia pelaksana dinilai tidak melakukan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan gagal mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.
"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," kata Erwin.
Selain memberikan sanksi seumur hidup tidak lagi bisa beraktivitas di lingkungan sepak bola, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
PSSI menilai Suko adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.
"Kemudian ada security officer. Orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu. Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Ia tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," lanjutnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Bantai Guam 14-0, Netizen Curhat: Aku Tak Terlalu Bahagia
Kericuhan terjadi setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam.
Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan. Polisi kemudian mulai menembakkan gas air mata ke arah tribun yang memicu kepanikan dan kekacauan.
Banyak suporter yang berusaha menyelamatkan diri dari perihnya gas air mata, sampai akhirnya mereka berdesak-desakan hingga kehabisan napas.
Berdasarkan data terakhir, menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu. [ANTARA]