Suara.com - Kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI meningkat pada tahun ini. Pemantauan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 61 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI selama periode Oktober 2021 sampai September 2022.
Catatan ini dikeluarkan kontraS menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-77 yang jatuh pada 5 Oktober 2022 besok. Catatan itu merekam berbagai fenomena terkait fungsi dan peran institusi TNI di Tanah Air.
"Selama setahun terakhir periode Oktober 2021 sampai September 2022, kami menemukan ada 61 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI," kata Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozi Brilian di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Rozi menekankan, 61 peristiwa kekerasan oleh anggota TNI yang didokumentasikan KontraS tidak tergambar secara meyeluruh. KontraS dalam hal ini berpendapat ada jumlah kekerasan yang lebih besar ketimbang yang terdokumentasikan.
Baca Juga: TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh
Pasalnya, banyak kasus kekerasan oleh anggota TNi yang kerap diselesaikan secara jalur damai. Sehingga, hal itu tidak terliput oleh media nasional dan lokal.
Rozi menyebut, kasus kekerasan oleh anggota TNI pada tahun 2021 berjumlah 54 kasus. Di tahun ini, ada sejumlah pihak yang menjadi korban kekerasan oleh anggota TNI, yakni warga, jurnalis, lurah, Satpol PP, hingga kepolisian.
"Kami catat ada 59 korban luka dan 24 lainnya tewas, yang menjadi sasaran bukan hanya warga, tapi anggota Satpol PP, lurah, jurnalis, hingga kepolisian," kata Rozi.
Dari 61 kasus kekerasan yang didokumentasikan KontraS, ada 32 kasus yang berkaitan dengan penganiayaan, sembilan kasus intimidasi, dan tujuh kasus okupasi lahan.
Selain itu ada enam kasus yang berkaitan dengan penembakan, lima kasus penyiksaan, tiga kasus kejahatan seksual, dan empat kasus perilaku tidak manusiawi yang dilakukan anggota TNI.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Saat Rizky Billar Ketahuan Selingkuh oleh Lesti Kejora Berujung KDRT
"Kemudian intimidasi dan perilaku tidak manusiawi empat kasus, kejahatan seksual tiga kasus, serta penculikan, bisnis keamanan dan pembiaran terhadap kekerasan masing-masing satu kasus," jelas Rozi.
Dari 61 kasus kekerasan, 51 peristiwa atau 83 persen dilakukan oleh TNI AD. Sedangkan, delapan kasus dilakukan oleh anggota TNI AL dan dua kasus oleh anggota TNI AU.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan catatan dalam setahun terakhir itu mengindikasikan bahwa Indonesia kembali ke ranah militerisme. Sebab begitu banyak kultur kekerasan dan impunitas yang terjadi.
"Hal ini harus dijadikan sebagai masalah serius institusi khususnya dalam hal profesionalitas TNI dalam kerangka negara demokrasi. Begitupun dalam konteks militerisasi sipil, berbagai metode yang tak relevan harus dihentikan karena justru kontraproduktif terhadap agenda penguatan pertahanan," ucap Fatia.
Atas hal tersebut, KontraS mendesak:
Pertama, Presiden RI beserta jajarannya untuk melakukan moratorium kebijakan dan mengevaluasi secara serius permasalahan yang ada pada tubuh kemiliteran. TNI harus dituntut untuk profesional menyelesaikan tugas-tugas pokoknya yakni dalam sektor pertahanan sesuai amanat UU TNI. Presiden juga harus menegur bawahannya yang terus berupaya untuk menyeret kembali TNI masuk ke ranah sipil.
Kedua, Menteri Pertahanan RI untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh Komcad karena proses uji materi terhadap UU PSDN masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Komcad juga berpotensi menghadirkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Segala bentuk untuk memiliterkan warga sipil juga harus dihentikan. Ketimbang memiliterisasi sipil, lebih baik TNI memperkuat kelembagaan dan melakukan modernisasi alutsista.
Ketiga, Panglima TNI untuk menyusun strategi guna memutus rantai kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan antar satuan tingkatan harus ketat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Adapun para pelaku kekerasan harus bertanggung jawab lewat mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel agar memantik efek jera. Panglima TNI juga harus mengarusutamakan hak asasi manusia dalam regulasi atau kebijakan yang diterbitkan agar nilai tersebut terinternalisasi secara baik terhadap para prajurit.
Keempat, Pemerintah bersama DPR untuk menghentikan segala bentuk pendekatan militeristik dan sekuritisasi di Papua. Metode penerjunan aparat dan pendirian posko militer harus dievaluasi karena terbukti tidak efektif dalam menyelesaikan situasi kemanusiaan di Papua. Pendekatan atau operasi harus mengedepankan cara-cara persuasif dan tidak mengedepankan kontak senjata utamanya dalam menghadapi kelompok yang ingin memisahkan diri. Sebab pendekatan dengan senjata juga akan berimplikasi pada jatuhnya korban sipil.
Kelima, lembaga pengawas eksternal harus secara kritis mengawasi kinerja TNI khususnya dalam sektor hak asasi manusia. Komisi 1 DPR selaku lembaga yang juga memiliki fungsi regulasi harus mendorong revisi terhadap UU Peradilan Militer karena sejauh ini terbukti sebagai sarang impunitas prajurit dan bertentangan dengan asas equality before the law.
Komnas HAM dan Ombudsman RI harus bertindak proaktif saat terjadi pelanggaran yang melibatkan institusi militer sesuai dengan lingkup kerjanya masing-masing. Begitupun LPSK, harus bertindak segera untuk memberikan reparasi dan perlindungan terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum/HAM yang melibatkan TNI.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).