DPR Ungkit Kasus Sambo soal Ramai Desakan Copot Kapolda Jatim Atas Tragedi Kanjuruhan, Nasib Nico Afinta Tergantung Ini

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:26 WIB
DPR Ungkit Kasus Sambo soal Ramai Desakan Copot Kapolda Jatim Atas Tragedi Kanjuruhan, Nasib Nico Afinta Tergantung Ini
DPR Ungkit Kasus Sambo soal Ramai Desakan Copot Kapolda Jatim Atas Tragedi Kanjuruhan, Nasib Nico Afinta Tergantung Ini. [ANTARA/Didik Suhartono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti pernyataan prematur Nico yang mengklaim anggota Polri yang bertugas di lapangan telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur atau SPO. Menurutnya, pernyataan Nico tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki sense of crisis dan empati terhadap korban.

"Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkkan korban yang semasif kali ini. Ada 125 nyawa hilang itu bukan sekedar angka statistik tetapi fakta bahwa sistem manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik," ungkap Bambang.

"Terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun yang belum tentu melakukan kesalahan. Sebagai sebuah industri olah raga sepak bola, tentunya harus mengikuti statuta FIFA sebagai pemegang otoritas sepak bola dunia," imbuhnya.

Menurut Bambang, Tragedi Kanjuruhan ini juga menunjukkan bahwa Nico tidak bisa memastikan jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa, yang di antaranya terkait;

  1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa
  2. Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
  3. Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
  4. Perkapolri No. 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
  5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

"Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopot Irjen Nico Alfinta dari jabatan Kapolda Jatim," tegasnya.

Namun, pencopotan Nico dari jabatannya itu juga menurut Bambang tidak serta merta menghentikan proses investigasi terhadap penanggung jawab even, baik panitia pelaksana maupun PT LIB.

"Kemudian 28 personel aparat di lapangan (yang diduga melanggar etik) juga harus mendapat keadilan, bukan sekedar menjadi kambing hitam dari ketidak beresan sistem manejemen pengamanan event," pungkasnya.

Kapolres Malang hingga Danyon Brimob Dicopot

Kapolri telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya buntut Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Aremania Tuntut Ini di Hadapan Menko PMK atas Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika itu menyebut Ferli dimutasi menjadi perwira menengah atau Pamen SDM Polri. Posisi Kapolres Malang selanjutnya diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI