Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Pertanyakan Nota Kerja Sama PSSI dengan Polri Tentang Penggunaan Gas Air Mata

Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Pertanyakan Nota Kerja Sama PSSI dengan Polri Tentang Penggunaan Gas Air Mata
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali (@akmalmarhali/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat olahraga dari Safe Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mempertanyakan kesepakatan kerja sama antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan Polri yang ditandangani pada Juli 2021 lalu. Dia mempertanyakan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion turut dimuat dalam kesepakatan kerja sama.

Hal itu disampaikannya menyusul Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa akibat tembakan gas air oleh kepolisian usai laga Liga 1 antara Arema Malang menjamu Persebaya Surabaya.

"Semua itu hanya formalitas hitam di atas putih. Belum dibuat aturan turunannya. Menurut saya, kalau memang itu sudah disosialisasikan dan dibuat aturan turunannya, itu enggak ada gas air mata. Nggak cuma gas air mata, polisi nggak ada yang bawa senjata," kata Akmal saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/10/2022).

Adapun kesepakatan itu tertuang pada Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

Baca Juga: Kengerian di Pintu 13 yang Jadi Trending Topic: Makian Aparat Saat Jerit Minta Tolong Aremania

Menurutnya dalam nota kesepahaman harusnya ada aturan turunan, khususnya memuat aturan pelarangan penggunaan gas air mata sesuai regulasi yang dibuat FIFA.

Dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19(b) menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa.'

Atas Tragedi Kanjuruhan, Akmal menilai PSSI sebagai organisasi induk sepak bola profesional Indonesia yang berada dalam naungan FIFA harusnya mensosialisasikan hal tersebut.

"Artinya, ada kelalaian dan kecerobohan PSSI yang sudah dikasih kita suci oleh FIFA tetapi tidak disosialisasikan ke polisi," tegasnya.

Akmal bilang, jika larangan pengunaan gas air mata termuat dalam kerja sama PSSI dengan Polri, tentu Tragedi Kanjuruhan tidak akan terjadi.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Ada Perintah Penggunaan Gas Air Mata

"Kalau sudah disosialisasikan tentang larangan gas air mata, seharusnya pengurus PSSI yang ada disitu, Liga Indonesia Baru (operator Liga 1) yang ada disitu bilang ke polisi, sorry enggak boleh ada gas air mata, sesuai denan kesepakatan kita bersama," ujar Akmal.

Untuk diketahui Kerja sama itu ditanda tangani langsung Ketua PSSI, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan perwakilan dari Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.

Beberapa poin penting dalam kerja sama itu, di antaranya tentang penanganan dan pencegahan mafia bola berupa pengaturan skor atau suap. Kemudian juga terkait perizinan pertandingan nasional atau internasional. Izin akan dikeluarkan Mabes Polri berdasarkan rekomendasi Polda setempat.

Mengenai Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20 perizinannya berada tetap dikeluarkan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

Untuk diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) di dalam stadion.

Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19

19 Pitchside stewards

In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:

a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.

b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI