Polisi Wajib Kena Kartu Merah di Tragedi Kanjuruhan, Legislator Demokrat Bela Suporter: Mereka Tidak Rusuh!

Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Polisi Wajib Kena Kartu Merah di Tragedi Kanjuruhan, Legislator Demokrat Bela Suporter: Mereka Tidak Rusuh!
Polisi Wajib Kena Kartu Merah di Tragedi Kanjuruhan, Legislator Demokrat Bela Suporter: Mereka Tidak Rusuh! [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai tindakan kepolisian dalam penanganan massa atau suporter di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10) telah berlebihan. Merujuk istilah sepak bola, Hinca mengatakan tindakan kepolisian itu bukan saja sudah offside, melainkan diving.

"Kesimpulan saya, kemarin aparat penegak hukum kalau pakai menggunakan istilah sepak bola itu enggak sekedar offside, dia sudah diving dalam menangani penonton," kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Diketahui, polisi menggunakan gas air mata yang ditembakan ke arah tribun penonton untuk mengendalikan massa suporter yang mereka sebut rusuh. Padahal Hinca tidak melihat adanya kericuhan di antara suporter di stadion Kanjuruhan. 

Baca Juga: Dididik untuk Bertempur, ISESS: Prajurit TNI Semestinya Tidak Ikut Turun Saat Kerusuhan Kanjuruhan Malang

"Mereka (polisi) duga rusuh. Menurut saya, itu bukan rusuh," kata Hinca.

 Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. (Dok: DPR)
 Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. (Dok: DPR)

Kembali merujuk istilah sepak bola, Hinca menganggap tindakan "diving" kepolisian di Stadion Kanjuruhan itu merupakan sebuah pelanggaran. Karena itu wajar apabila kemudian polisi mendapat ganjaran kartu merah.

"Jadi enggak hanya offside. Kalau offside cuma tendangan bebas balik, tapi kalau diving harus dihukum kartu merah," ujar HInca.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI berharap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya terhenti atau sebatas mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada saat memberikan keterangan kepada media, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada saat memberikan keterangan kepada media, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Ia meminta Polri juga menyeret polisi-polisi yang terbukti bersalah, baik secara sanksi. Termasuk untuk mengusut pihak-pihak terlibat lainnya yang berada di Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Temukan Ada Polisi Sengaja Tembak Gas Air Mata ke Penonton

"Kalau perlu pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pertandingan itu ya dalam hal ini kepolisian ya harus diberi sanksi juga. Termasuk orang-orang yang di poldanya itu, kalau seandainya memang mereka juga bagian dari pengamanan yang di Stadion Kanjuruhan itu," kata Santoso, Selasa (4/10/2022).

Tidak hanya sebatas pemberian sanksi, menurut Santoso, Polri seharusnya mengikuti langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan menyeret secara pidana tentara yang melakukan pemukulan dan penendangan di luar wewenang terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan.

"Oh iya harus karena ini menyebabkan kematian, enggak bisa," kata Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Sejumlah coretan berisi kekecewaan menghiasi dinding Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Mereka minta agar kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 orang meninggal dunia diusut tuntas. [Suara.com/Dimas Angga]
Sejumlah coretan berisi kekecewaan menghiasi dinding Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Mereka minta agar kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 orang meninggal dunia diusut tuntas. [Suara.com/Dimas Angga]

Penggunaan Gas Air Mata Disoal

Sebelumnya anggota Fraksi Demokrat ini menyoroti tindakan anggota polisi yang menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang. Terlebih penembakan gas air mata ditujukan ke arah tribun penonton.

Bukan cuma itu, pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang menyebut penembakan gas air mata di stadion sudah sesuai standar operasional prosedur atau SOP turut disorot. Mengingat aturan FIFA sudah dengan tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memberikan keterangan pers di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). [ANTARA/Vicki Febrianto]
Kapolda Jawa Timur Irjen  Nico Afinta memberikan keterangan pers di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). [ANTARA/Vicki Febrianto]

"Kenapa menembakan gas air matanya di tribun? Kan dia sebenarnya tahu harusnya itu SOP bagaimana menembakan gas air mata. Tapi ternyata di tribun yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100 orang ini," kata Santoso.

Karena itu menurut Santoso, pelaksana polisi di lapangan harus diberikan sanksi akibat ulah menembakan gas air mata.

"Dalam persoalan ini, menurut saya pelaksana di lapangan itu harus diberi sanksi karena pertama bahwa kejadian itu bukannya bentrokan iya kan," kata Santoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI